Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap SPAM

4 Terpidana Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana dalam kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Tangerang, Banten. Sebelumnya, mereka ini ditahan di berbagai rutan KPK.

"Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum di sejumlah daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (30/5).

Keempat terpidana itu yakni Lily Sundarsih W, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo dieksekusi ke Lapas Kelas II B Anak Wanita Tangerang. Sedangkan satu terpidana lainnya yaitu Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Pria Tangerang.

Sebelumnya mereka ditahan di berbagai Rutan secara terpisah. Lili Sundarsih W ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Irene Irma ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Yuliana Enganita Dibyo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan Budi Suharto ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama.

"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.

KPK, kata Febri, juga akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat. "Korupsi proyek penyediaan air minum ini sangat merugikan kepentingan masyarakat secara luas," ujar Febri.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma (WKE), Emindo Budi Suharto, bersama-sama dengan istri, anak, dan pegawainya divonis tiga tahun penjara karena terbukti menyuap empat pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Menyatakan terdakwa Budi Suharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Suharto berupa pidana penjara selama tiga tahun," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5).

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top