Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

4 Terdakwa Suap Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang Akan Diproses

Foto : Istimewa

Ilustrasi KPK

A   A   A   Pengaturan Font


Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, Adi, orang kepercayaan Mukti, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan Mukti.


Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah Slamet untuk posisi Pj Sekda, Sugiyanto untuk Kepala BPBD, Yanuaris untuk Kadis Kominfo, dan Saleh untuk Kadis PUPR.


Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, Mukti melalui Adi diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.



KPK juga menduga Mukti telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.


Redaktur : Fandi
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top