Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

4 Terdakwa Suap Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang Akan Diproses

Foto : Istimewa

Ilustrasi KPK

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara empat terdakwa perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.


Empat terdakwa, yakni penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.


"Jaksa KPK Palupi Wiryawan, Kamis (20/10) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dan kawan-kawan sebagai pemberi suap untuk Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat.


Ipi Maryati Kuding kemudian mengatakan penahanan terhadap empat terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Fandi
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top