Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Institusi Negara

4 Lembaga Riset Dilebur ke dalam BRIN

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIN akan membawahi empat lembaga penelitian yang dilebur menjadi satu.

Pemerintah memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukannya. Empat lembaga tersebut adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," demikian bunyi Pasal 69 Ayat (2) tentang Ketentuan Peralihan Perpres 33/2021 itu.

BRIN dibentuk pada 2019 usai Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan. Awalnya, badan ini menjadi bagian Kementerian Riset dan Teknologi. Kini, BRIN berdiri sendiri dan menjadi badan otonomi. Kemenristek digabung dengan Kemendikbud.

Presiden Jokowi telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN pada 28 April 2021. Perpres 33/2021 mengatur posisi BRIN langsung di bawah Presiden.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top