Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

4 Cara Tingkatkan Kualitas Aktivisme Digital Netizen untuk Dorong Perubahan

Foto : Change.org

Netizen menyuarakan dukungan disahkannya RUU TPKS di ruang diskusi digital Zoom.

A   A   A   Pengaturan Font

Pertama, sebisa mungkin hindari kemungkinan warganet terhindar dari jerat pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Merujuk pada laporan SAFEnet, pada 2013-2021 saja, ada 393 orang yang telah dituntut secara hukum berdasarkan UU ITE. Pada 2022, jumlahnya bertambah sebanyak 97 tuntutan. Banyak sekali terlapor yang memiliki latar belakang sebagai kelompok kritis, aktivis, mahasiswa, dan jurnalis. Sementara itu, pelapor umumnya berasal dari kalangan pejabat publik dan juga korporasi.

Kedua, penting bagi aktivis untuk menyusun strategi kampanye dan advokasi yang sensitif terhadap perlindungan data pribadi. Misalnya, menghindari penyebaran identitas pribadi sasaran yang dituju.

Ketiga, kita harus pahami ada beberapa gangguan teknis yang sangat mungkin kita alami, seperti lambatnya akses internet (internet throttling), sensor terhadap konten yang memuat kata/isu kunci pergerakan, dan pemutusan total akses internet pada wilayah geografis tertentu.

Terakhir, sangat mungkin kita akan menghadapi ancaman-ancaman siber lain seperti doxxing (menyebarkan informasi pribadi seseorang dengan tujuan menjatuhkan orang tersebut), phishing (penipuan daring untuk mendapatkan informasi data individu) dan cyber espionage (serangan siber terhadap pemerintah atau entitas bisnis). Dalam menanggulangi hal-hal tersebut, kita harus lebih awas dalam memperlakukan aset-aset digital dan informasi kita.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top