Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

4 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) didakwa menerima suap 2,49 miliar rupiah dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap diberikan agar mereka memberikan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, APBD-P 2012, APBD 2014, APBD-P 2014, dan APBD 2015.

"Para terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap. Terdakwa I Arifin Nainggolan menerima 560 juta rupiah, terdakwa II Mustofawaiyah terima 480 juta rupiah, terdakwa III Sopar Siburian terima 480 juta rupiah, dan terdakwa IV Analisman Zalukhu menerima 970 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/11).

Atas dakwaan itu, keempat terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan pada 5 Desember 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Keempat orang tersebut adalah anggota DPRD Sumut 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019, Arifin Nainggolan (Fraksi Demokrat), anggota DPRD Sumut 2014-2019 Mustofawaiyah (Fraksi Demokrat), anggota DPRD Sumut 2009- 2014 dan 2014-2019, Sopar Siburian (Fraksi Demokrat), dan anggota DPRD Sumut 2004- 2009, 2009-2014 dan 2014-2019 Analisman Zalukhu (Fraksi PDI Perjuangan).

Meminta Kompensasi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top