Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

4 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) didakwa menerima suap 2,49 miliar rupiah dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap diberikan agar mereka memberikan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, APBD-P 2012, APBD 2014, APBD-P 2014, dan APBD 2015.

"Para terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap. Terdakwa I Arifin Nainggolan menerima 560 juta rupiah, terdakwa II Mustofawaiyah terima 480 juta rupiah, terdakwa III Sopar Siburian terima 480 juta rupiah, dan terdakwa IV Analisman Zalukhu menerima 970 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/11).

Atas dakwaan itu, keempat terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan pada 5 Desember 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Keempat orang tersebut adalah anggota DPRD Sumut 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019, Arifin Nainggolan (Fraksi Demokrat), anggota DPRD Sumut 2014-2019 Mustofawaiyah (Fraksi Demokrat), anggota DPRD Sumut 2009- 2014 dan 2014-2019, Sopar Siburian (Fraksi Demokrat), dan anggota DPRD Sumut 2004- 2009, 2009-2014 dan 2014-2019 Analisman Zalukhu (Fraksi PDI Perjuangan).

Meminta Kompensasi

Menurut jaksa Lie, uang itu diterima karena pertama, pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaluddin Harahap meminta kompensasi yang disebut "uang ketok" kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis sebesar 1,55 miliar rupiah untuk seluruh anggota DPRD Sumut.

Pembagiannya, kata jaksa Lie, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar 12,5 juta rupiah; sekretaris fraksi mendapat sebesar 17,5 juta rupiah; ketua fraksi mendapat 20 juta rupiah; wakil ketua DPRD mendapat tambahan 40 juta rupiah; dan ketua DPRD mendapat tambahan 77,5 juta rupiah. Uang ketok itu berasal dari pinjaman Anwar Ul Haq sebesar 1,5 miliar rupiah yang bersumber dari beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di Sumut. Uang diserahkan pada September 2013.

Kedua, tambah jaksa Lie, pengesahan APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar 2,55 miliar rupiah. Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian 15 juta rupiah; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan 10 juta rupiah; sekretaris fraksi mendapat 10 juta rupiah; ketua fraksi mendapat tambahan 15 juta rupiah; wakil ketua DPRD mendapat tambahan 50 juta rupiah; dan ketua DPRD mendapat tambahan 150 juta rupiah.

Uang diberikan pada Oktober-November 2013 oleh Muhammad Alinafiah sesuai catatan pembagian uang dari Kamaluddin Harahap. Menurut jaksa Lie, uang berasal dari SKPD di lingkungan Provinsi Sumut.

Ketiga, tambah jaksa Lie, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai 1 triliun rupiah, tapi Gatot menolaknya sehingga disepakati penggantiannya dalam bentuk uang tunai 50 miliar rupiah kepada seluruh anggota DPRD Sumut.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top