Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Urbanisasi l Data Pendatang Baru, DKI Lakukan Operasi Kependudukan

4,2 Juta Pemudik Kembali ke Ibu Kota

Foto : istimewa

Edison Sianturi

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menyatakan, setiap warga yang tinggal di Kota Bogor wajib didata 1x24 jam oleh pejabat di wilayah setempat. Bagi yang ingin tinggal menetap diwajibkan mengurus KTP Kota Bogor, sedangkan bagi yang tidak berniat menetap atau disebut penduduk tidak permanen, harus mengantongi surat izin tinggal sementara. pin/emh/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top