Urbanisasi l Data Pendatang Baru, DKI Lakukan Operasi Kependudukan
4,2 Juta Pemudik Kembali ke Ibu Kota
Foto : istimewa
Edison Sianturi
Ia menyatakan, setiap warga yang tinggal di Kota Bogor wajib didata 1x24 jam oleh pejabat di wilayah setempat. Bagi yang ingin tinggal menetap diwajibkan mengurus KTP Kota Bogor, sedangkan bagi yang tidak berniat menetap atau disebut penduduk tidak permanen, harus mengantongi surat izin tinggal sementara. pin/emh/ant/P-5
Baca Juga :
Polisi Tingkatkan Patroli Malam
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, M Husen Hamidy, Antara
Komentar
()Muat lainnya