Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Urbanisasi l Data Pendatang Baru, DKI Lakukan Operasi Kependudukan

4,2 Juta Pemudik Kembali ke Ibu Kota

Foto : istimewa

Edison Sianturi

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI dan Pemkot Bogor melakukan pendataan pendatang baru pascalebaran Idul Fitri 1438 Hijriah/2017, salah satu tujuannya mengantisipasi terorisme.

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat hingga kini jumlah pemudik yang telah kembali ke Ibu kota baru 4.275.743 orang. Angka tersebut belum melampaui jumlah pemudik yang selama musim libur lebaran tahun ini terhitung mencapai 6.414.304 orang.

"Sampai kemarin, warga yang sudah balik ke Jakarta ada 4,2 juta lebih. Itu belum total keseluruhan jumlah keberangkatan pemudik," ujar Edison Sianturi, Kepala Dinas Dukcapil DKI di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (7/3).

Ia menjelaskan, saat ini setidaknya masih ada sekitar 2 juta pemudik yang belum kembali ke Jakarta. Kondisi tersebut diperkirakan terjadi karena musim libur sekolah masih berlangsung hingga satu pekan ke depan.

Menurut Edison, jumlah kedatangan pemudik ini tidak bisa dijadikan sebagai rujukan angka pendatang baru di Ibukota pasca libur lebaran. "Jadi ini bukan data angka pendatang baru. Tapi data yang masuk dan keluar saat arus mudik dan balik," tandasnya

Ditempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil gencar lakukan operasi bina kependudukan terhadap para pendatang. "Salah satu agenda Pemprov DKI yang paling mendesak adalah bina kependudukan (binduk). Saya sudah sampaikan itu kepada Dukcapil supaya binduk diintensifkan," kata Djarot

Dalam pelaksanaan binduk tersebut, dia menginstruksikan agar Dinas Dukcapil turut menjalin koordinasi dengan setiap camat, lurah serta ketua rukun tetangga (RT) maupun ketua rukun warga (RW). "Dukcapil harus bekerja sama dengan camat, lurah, beserta RT dan RW untuk terus memonitor, memantau kedatangan para pemudik dari kampung halamannya masing-masing," ujar Djarot.

Ia menuturkan agar setiap camat, lurah, RT, dan RW melakukan pendataan terhadap para pendatang sehingga dapat diketahui mobilitas sekaligus maksud dan tujuan kedatangannya di Jakarta. "Jangankan yang menginap sampai dua minggu, yang menginap 1 x 24 jam saja harus tetap didata. Pendataan itu akan dilakukan sampai H+20 Lebaran dan dilanjutkan terus setiap harinya," tutur Djarot.

Antisipasi Teroris

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Jawa Barat melakukan pendataan pendatang baru pascalebaran Idul Fitri 1438 Hijriah/2017, salah satu tujuannya mengantisipasi terorisme.

"Pendataan pendatang ini bagian dari pengawasan Disdukcapil, untuk pengamanan, keamanan dan antisipasi terorisme," kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Ahdiyat

Dody menjelaskan, pendataan pendatang rutin dilakukan terutama pascalebaran Idul Fitri, karena selalu ada pergerakan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Salah satunya Kota Bogor.

Tahun 2016 tercatat ada 3.600 pendatang baru yang masuk Kota Bogor. Kebanyakan berasal dari wilayah Jawa, dan beberapa dari Sumatera Utara. Alasan mereka datang untuk pekerjaan.

Di tahun 2017 ini, Disdukcapil memperluas cakupan lokasi pendataan dari enam lokasi menjadi 15 lokasi yang menjadi kantong-kantong pendatang baru. Waktu pendataan ditargetkan selesai dalam dua hari dengan melibatkan lurah, camat, serta ketua RT dan RW masing-masing wilayah.

Dody menyebutkan, hari ini Tim Disdukcapil dan lurah turun melakukan pendafaan dengan fokus di wilayah Sindangrasa, dan Bantarjati. Lokasi tersebut menjadi kantung pendatang di Kota Bogor. "Laporan petugas ada banyak kontrakan dan kos-kosan di wilayah tersebut. Pagi tadi delapan orang didata berasal dari Brebes, tinggal di Kota Bogor dalam rangka silaturahmi, dan mencari kerja," kata Dody.

Ia menyatakan, setiap warga yang tinggal di Kota Bogor wajib didata 1x24 jam oleh pejabat di wilayah setempat. Bagi yang ingin tinggal menetap diwajibkan mengurus KTP Kota Bogor, sedangkan bagi yang tidak berniat menetap atau disebut penduduk tidak permanen, harus mengantongi surat izin tinggal sementara. pin/emh/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top