Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

35 Pengedar Sabu di Sidoarjo Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Atas kasus ini, lanjut Zain, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) (2) dan Pasal 114 ayat (1)(2), Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara. "Kami berharap kepada masyarakat supaya memberi laporan kepada petugas berwajib jika mengetahui hal-hal mencurigakan di wilayah setempat supaya bisa segera ditindaklanjuti," katanya.

Masalah narkoba ini sudah mengkhawatirkan. Masih terus ditangkap pengedarnya, seperti yang dilakukan Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru. Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritonga mengatakan pihaknya menyita empat kilogram sabu-sabu senilai lebih dari 4 miliar rupiah dari seorang tersangka buruh bangunan di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

Menurut Kari, dengan pengungkapan ini berhasil diselamatkan 24.000 generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Seluruh barang haram tersebut disita dari tangan tersangka berinisial SS alias Saud (37 tahun), tidak jauh dari kediamannya Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Seluruh barang bukti narkoba itu ditemukan polisi di dalam tas ransel yang saat ini dikenakannya ketika mengendarai sepeda motor. Kari mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi akurat yang diterima polisi akan adanya peredaran serbuk putih haram dalam jumlah besar di kawasan pinggiran kota tersebut.

Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan menyelidikinya. Selama lebih kurang dua pekan, tambah Kari, polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top