Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

35 Pengedar Sabu di Sidoarjo Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SIDOARJO - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap 35 pengedar narkoba dalam operasi pada 1 - 17 November 2018. Para pengedar tersebut ditangkap dari 28 kasus. Dari jumlah tersebut disita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 218 gram dan pil dobel L sebanyak 990 butir.

"Selain menyita barang bukti berupa narkoba sabu-sabu dan pil dobel L, petugas juga menyita barang bukti lain seperti 19 unit telepon genggam serta uang tunai sebanyak 2,2 juta rupiah," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, AKBP Zain Dwi Nugroho, di Sidoarjo, Selasa (20/11).

Zain mengatakan banyaknya tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini membuktikan peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo masih cukup banyak dan itu harus diberantas. Sebagai salah satu upaya mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo, pihaknya telah melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah di wilayah setempat.

"Hal itu dilakukan supaya peredaran narkoba ini bisa dicegah sejak dari bangku sekolah. Salah satunya kurikulum di sekolah-sekolah di Sidoarjo tentang penyalahgunaan narkoba," katanya.

Beri Laporan

Atas kasus ini, lanjut Zain, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) (2) dan Pasal 114 ayat (1)(2), Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara. "Kami berharap kepada masyarakat supaya memberi laporan kepada petugas berwajib jika mengetahui hal-hal mencurigakan di wilayah setempat supaya bisa segera ditindaklanjuti," katanya.

Masalah narkoba ini sudah mengkhawatirkan. Masih terus ditangkap pengedarnya, seperti yang dilakukan Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru. Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritonga mengatakan pihaknya menyita empat kilogram sabu-sabu senilai lebih dari 4 miliar rupiah dari seorang tersangka buruh bangunan di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

Menurut Kari, dengan pengungkapan ini berhasil diselamatkan 24.000 generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Seluruh barang haram tersebut disita dari tangan tersangka berinisial SS alias Saud (37 tahun), tidak jauh dari kediamannya Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Seluruh barang bukti narkoba itu ditemukan polisi di dalam tas ransel yang saat ini dikenakannya ketika mengendarai sepeda motor. Kari mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi akurat yang diterima polisi akan adanya peredaran serbuk putih haram dalam jumlah besar di kawasan pinggiran kota tersebut.

Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan menyelidikinya. Selama lebih kurang dua pekan, tambah Kari, polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya.

SB/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top