![32 Peserta Calon Anggota Komisi Kejaksaan Gugur](https://koran-jakarta.com/images/article/php290hsj_resized.jpg)
32 Peserta Calon Anggota Komisi Kejaksaan Gugur
![32 Peserta Calon Anggota Komisi Kejaksaan Gugur](https://koran-jakarta.com/images/article/php290hsj_resized.jpg)
Foto : istimewa
"Memang betul peserta yang ikut tahap kedua ini berkurang dari jumlah peserta yang lolos pada tahap pertama. Hal ini dikarenakan ada juga peserta yang tidak hadir dan kami menggunakan sistem gugur," tutur Basrief yang juga mantan Jaksa Agung Periode 2010-2014 itu.
eko/E-3
Komentar
()Muat lainnya