Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

270 Juta Warga Indonesia Harus Tahu! Jadi Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik untuk Kelompok Daya Tertentu Per 1 Juli

Foto : iStock

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Antara menuturkan kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Adapun PLN menuturkan, jumlah pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan dan sebanyak 316 ribu rumah tangga berdaya listrik 6.600 VA. Ada pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sedangkan bagi pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya akan naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh dari yang sebelumnya Rp1.444,7 kWh. Sementara untuk pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Namun, pemerintah mengklaim kenaikan tarif listrik hanya memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun untuk triwulan ketiga dan keempat pada tahun 2022.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, seperti yang dikutip Antara, menyatakan kenaikan tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat yang mampu diharuskan membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top