Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

270 Juta Warga Indonesia Harus Tahu! Jadi Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik untuk Kelompok Daya Tertentu Per 1 Juli

Foto : iStock

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan kenaikan tarif berlaku untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

"Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022," kata Rida seperti dikutip Antara.

Pemerintah menjelaskan kenaikan tarif listrik karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi. Hal itu lantas meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero).

Rida menuturkan bahwa setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak pada biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

"Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel," jelas Rida.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top