25 Proyek Investasi Dapat "Tax Holiday"
Menteri Keuangan Sri Mulyani
JAKARTA- Kementerian Keuangan menyatakan telah memberikan insentif fiskal melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday kepada 25 proyek investasi senilai 290,6 triliun rupiah sejak April 2018 hingga 16 Juni 2019, atau terhitung sejak insentif tersebut berlaku.
Investor yang mendapat insentif tersebut terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). PMA sendiri berasal dari berbagai negara antara lain, Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, Malaysia, Korea Selatan, British Virgin Island, dan Thailand. "Nilai investasi setidaknya membuka 16 ribu lapangan kerja," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (17/6).
Menurut Menkeu, investasi tersebut tersebar di 16 lokasi di seluruh Indonesia, mulai dari Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, hingga Jawa Tengah. Investasi tersebut bergerak di sektor ketenagalistrikan, industri logam dasar hulu, industri kimia dasar organik, dan industri kimia dasar organik dari pertanian.
"Semua tax holiday diberikan kepada investasi di sektor strategis," kata Menkeu. Selain tax holiday, pihaknya juga menerbitkan tujuh Surat Keputusan (SK) terkait fasilitas pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau tax allowance, sepanjang tahun ini.
Dengan demikian secara keseluruhan terdapat 156 proyek investasi yang mendapatkan fasilitas tax allowance sejak 2007. Dia mengakui bahwa sebagian masih ada berupa rencana investasi dan sebagian lainnya sudah terealisasi atau sekitar 66,8 triliun rupiah.
bud/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya