Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

23 Orang Meninggal Terkena Jebakan Tikus Berlistrik

Foto : ISTIMEWA

jebakan tikus

A   A   A   Pengaturan Font

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi menegaskan membasmi tikus sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal.

"Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Minggu

Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Kapolda mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan tytoalbasebagai pemangsa alaminya.

Ia menilai burung serak jawa atau tytoalba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.

Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tytoalba sebagai pengendali hama tikus.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korbanberjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus berlistrik.

Setidaknya, 23 orang di berbagai daerah di Jawa Tengah meninggal dunia akibat jebakan listrik ini. "Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top