Polri Harus Tuntaskan Kasus Penyadapan
Senin, 09 Nov 2026, 03:07 WIBJAKARTA - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe mendukung Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menuntaskan dugaan penyadapan terhadap Presiden hingga ke akar-akarnya.
Menurutnya, tindakan penyadapan ilegal tidak dapat dibenarkan dan memiliki ancaman pidana hingga hukuman mati. âNah, semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi, nanti pembuktiannya di forum pengadilan,â kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11).
Kendati demikian, dari segi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kata Jimly, tindakan penyadapan ilegal memiliki ancaman pidana minimal 10 tahun.
Namun, untuk ancaman hukuman mati, Jimly menuturkan masih perlu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpendapat penyadapan ilegal yang dilakukan terhadap Presiden merupakan bagian dari permainan politik dan ekonomi yang selama ini berlangsung. Kendati demikian, Jimly tidak mau mendahului peradilan sehingga nantiÂnya meja hijau yang akan mengungkap motif penyadapan tersebut dan apakah masuk ke dalam unsur makar.
âPasti di forum pengadilan akan terungkap motifnya apa. Apa betul mau membunuh Presiden, mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara,â ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka.
Mengarah ke Makar
Adapun Mantan Ketua MK Prof. Arief Hidayat menilai bahwa penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa mengarah ke tindak pidana makar apabila mengancam kedaulatan negara. âKalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting,â kataÂnya di Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/11) sore.
Menurut Arief, pengusutan kasus itu perlu dilakukan secara menyeÂluruh, termasuk menelusuri pihak yang menggunakan hasil penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Ia menilai dugaan penyadapan dapat mengarah pada tindak pidana makar apabila melibatkan pihak asing dan hasilnya digunakan untuk mengancam kedaulatan neÂgara. âHasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu saÂngat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar,â tuturnya.
Namun, apabila penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media massa yang bersikap kritis dilatarbelakangi persaingan atau perebutan kekuasaan antarkekuatan politik dalam negeri, Arief menilai tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Sementara itu,Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan dengan 10 mantan kapolri beserta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto di kediaman pribadi Presiden, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Di Hambalang, kapolri dari masa ke masa itu berdiskusi dengan Presiden Prabowo yang juga didampingi sejumlah pejabat negara, di antaranya Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala BIN M. Herindra, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Tandyo Budi Revita.
Sebanyak 10 mantan kapolri yang mengikuti pertemuan dengan Presiden Prabowo di Hambalang, yaitu Jenderal Pol. (Purn.) Roesmanhadi; Jenderal Pol. (Purn.) Surojo Bimantoro; Jenderal Pol. (Purn.) Daâi Bachtiar; Jenderal Pol. (Purn.) Sutanto; Jenderal Pol. (Purn.) Bambang Hendarso Danuri.
Kemudian, ada pula JendeÂral Pol. (Purn.) Timur Pradopo; Jenderal Pol. (Purn.) Sutarman; Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti; Jenderal Pol. (Purn.) Rusdiharjo; dan Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian.
Jajaran 10 mantan kapolri yang datang itu menjabat pada rentang waktu tahun 1998â2019. Dalam rombongan mantan kapolri itu, tidak ada Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz yang menjabat pada periode 1 November 2019â27 Januari 2021.Ant/S-2
- Kasus Penyadapan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rupiah Kian Terpuruk Hampir Sentuh Rp18.200 per Dollar AS, Ini Respons BI
-
Asuransi Astra Perkuat Garda Siaga, Hadirkan Derek Hydraulic Flatbed bisa untuk Evakuasi Mobil Listrik
-
Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bingung, Ini Sebaran Samsat Keliling di Jadetabek
-
Indikasi Perbuatan Makar
-
Kemendagri Beri Tenggat Sepekan, Satgas MBG Harus Segera Dibentuk di Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.