Foto: Indikasi Perbuatan Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal di Banda Aceh, Aceh, Rabu (4/11). Menko Kumham Imipas menyebutkan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memiliki indikasi yang mengarah pada tindak pidana perbuatan makar seperti yang diatur dalam pasal 191 dan pasal 193 KUHP.

Doc. Foto: ANTARA/Irwansyah Putra

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.