Tak Cukup Enak dan Murah, Ini Syarat Produk Masuk Ritel Modern
Minggu, 08 Nov 2026, 12:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Raisan Al Farisi
TANGERANG – Memasuki pasar ritel modern membutuhkan kesiapan produk yang tidak hanya unggul dari sisi kualitas, tetapi juga memenuhi standar, konsistensi pasokan, kemasan, legalitas, dan daya saing harga.
Di tengah persaingan merek yang semakin ketat, jaringan ritel modern cenderung selektif dalam menentukan produk yang akan dipasarkan dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumen, potensi penjualan, serta kemampuan pemasok menjaga keberlanjutan distribusi.
Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan standar produksi dan memperkuat profesionalisme agar mampu menembus rantai pasok ritel modern.
Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) menjelaskan kriteria produk yang dicari oleh jaringan ritel modern (modern trade), antara lain faktor self life atau masa simpan yang terukur.
Ketua Bidang UMKM, Ekspor & Impor AP3MI, Irwan S. Widjaja, menjelaskan, selain masa simpan faktor lainnya adalah kualitas kemasan yang informatif, konsistensi kapasitas produksi hingga ketersediaan barcode pada setiap kemasan produk untuk mempermudah transaksi di kasir ritel.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selama ini, katanya, pelaku usaha hanya fokus pada legalitas seperti NIB, izin edar BPOM atau P-IRT, dan sertifikasi Halal. Padahal, ada faktor lain yang perlu juga diperhatikan pelaku usaha untuk masuk ritel modern meskipun nantinya ada proses kurasi untuk kriteria produk yang dicari modern trade.
"Selain memiliki legalitas seperti NIB, izin edar BPOM atau P-IRT, dan sertifikasi Halal, pelaku usaha juga wajib harus memperhatikan faktor lainnya," kata Irwan S. Widjaja dalam keterangannya di Tangerang, Minggu (8/11).
Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Didik Joko Pursito, mengatakan, keamanan pangan merupakan fondasi mutlak dalam membangun kepercayaan publik sekaligus gerbang utama menuju pasar yang lebih luas.
Didik menjelaskan, untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah melalui PP No. 15 Tahun 2026 telah memberlakukan tarif Rp0 atau gratis untuk penerbitan sertifikat izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (IP CPPOB) serta registrasi pangan olahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Selain itu, Didik juga menekankan mengenai pentingnya konsep pengawasan dari hulu ke hilir mulai dari pemilihan bahan baku, pengaturan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang sesuai ketentuan, proses produksi higienis, hingga pengendalian suhu distribusi yang tepat.
"Sebagai pelaku usaha, harus memahami semua sektor. Ketika pangan tersebut memiliki kualitas baik maka akan meningkatkan kepercayaan publik," katanya.
Anggota Aprindo, FX Yudi, mengatakan, kolaborasi lintas sektor antara peritel modern, asosiasi pemasok, BPOM, dan pemerintah daerah merupakan kunci utama dalam memangkas kesenjangan akses pasar bagi UMKM.
Ia berharap melalui pendampingan intensif terkait standarisasi mutu, perizinan, dan pemahaman rantai pasok ini, produk-produk lokal buatan anak bangsa tidak lagi menjadi penonton di negeri sendiri, melainkan menjadi primadona di rak-rak ritel modern seluruh Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!