Saat Balap Liar, Polres Purbalingga Amankan 32 Sepeda Motor

Minggu, 08 Nov 2026, 16:16 WIB

PURBALINGGA -- Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, menindak 32 unit sepeda motor yang terjaring dalam patroli untuk mengantisipasi aksi balap liar di sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Sabtu (7/11) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Purbalingga Inspektur Polisi Satu Dwi Arto di Purbalingga, Minggu pagi, mengatakan patroli tersebut rutin dilaksanakan setiap Sabtu malam untuk mencegah aksi balap liar sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ket. Foto: Petugas Polres Purbalingga menindak sepeda motor yang terjaring dalam patroli untuk mengantisipasi aksi balap liar di sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (7/11/2026) malam. — Sumber: ANTARA/HO-Polres Purbalingga

"Patroli ini kami intensifkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mencegah potensi aksi balap liar yang membahayakan," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, petugas menyisir sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi balap liar.

Dari hasil patroli, petugas mengamankan 32 sepeda motor yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas dan diduga digunakan untuk aksi balap liar.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara tidak mengenakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta sepeda motor tidak dilengkapi kaca spion dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan yang menggunakan ban berukuran kecil serta knalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Seluruh pengendara yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas dikenakan sanksi tilang. Kendaraannya langsung diamankan ke kantor Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Purbalingga," katanya.

Ia menegaskan Polres Purbalingga tidak memberikan toleransi terhadap aksi balap liar maupun pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ia mengatakan kendaraan yang diamankan wajib dilengkapi kembali sesuai ketentuan, antara lain memasang kaca spion dan TNKB serta mengganti knalpot dan ban yang tidak sesuai standar.

“Patroli serupa akan terus dilaksanakan secara berkala guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Purbalingga,” kata Dwi Arto.

  • balap liar

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.