Rakyat Ingin SIM Seumur Hidup, Korlantas Polri Sebut Informasi Itu Hoaks
Minggu, 08 Nov 2026, 16:35 WIBJAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial (medsos) mengenai kebijakan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup adalah hoaks atau tidak benar. Sebelumnya, berkembang wacana SIM yang berlaku seumur hidup dan hal itu banyak mendapatkan dukungan dari masyarakat maupun wakil rakyat di Senayan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/11), menjelaskan masa berlaku SIM pada saat ini tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Made Agus menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ berbunyi: âSurat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.â
Selain itu, dia menjelaskan SIM perlu diperpanjang sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan seseorang tetap memenuhi persyaratan untuk mengemudi.
âSIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,â kata dia.
Di sisi lain, dia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang memanfaatkan isu tersebut.
Lebih lanjut dia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai sejumlah tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis yang beredar melalui media sosial ataupun aplikasi perpesanan instan, seperti TikTok, WhatsApp, hingga Instagram.
Menurut dia, tautan tersebut berpotensi menjadi modus penipuan digital, termasuk pencurian data pribadi masyarakat.
Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, hingga melakukan verifikasi melalui kanal resmi, seperti kanal milik Polri.
Selain itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
âPastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi anda,â katanya.
- Hoaks
- Korlantas Polri
- SIM Seumur Hidup
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Mengenang Nasirun, Fadli Zon Dorong Generasi Muda Lahirkan Maestro Baru
-
Panen Raya di Aceh Tamiang, Petani Bangkit Pascabencana
-
The Fed Naikkan Suku Bunga
-
Arteta Khawatir Cedera Bukayo Saka, Arsenal Terancam Kehilangan Winger Andalan
-
Bank of America Didenda $1,2 Miliar karena Gagal Mencegah Pencucian Uang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.