Tanpa Kepastian Regulasi dan Efisiensi Perizinan, Industri Sulit Bertumbuh

Kamis, 05 Nov 2026, 03:15 WIB

JAKARTA - Penguatan manufaktur Indonesia berisiko tidak berujung pada investasi baru dan penciptaan lapangan kerja apabila tidak ditopang kepastian regulasi, efisiensi perizinan, serta kebijakan industri hijau yang konkret. Momentum ekspansi industri perlu dijaga agar peningkatan permintaan tidak sekadar mendorong produksi, tetapi juga memperkuat daya saing nasional di pasar global.

Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) DIY, Y Sri Susilo, menilai kepastian berusaha menjadi faktor penting bagi perusahaan dalam menentukan rencana ekspansi. Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah serta kejelasan waktu penyelesaian perizinan diperlukan agar pelaku industri dapat menghitung kebutuhan investasi dan merencanakan operasional secara terukur.

Ket. Foto: Iklim Investasi - Pelaku Industri Sulit Menghitung Kebutuhan Investasi — Sumber: antara

Menurut Susilo, penyederhanaan perizinan harus diikuti pembenahan pelayanan di lapangan. Persyaratan yang mudah dipahami, batas waktu pelayanan yang konsisten, serta penyelesaian hambatan perizinan secara jelas akan membantu mencegah tertahannya realisasi investasi.

“Ketidakpastian persyaratan, biaya, dan waktu pelayanan dapat menyulitkan pelaku industri menghitung kebutuhan investasi maupun menentukan jadwal operasional,” katanya.

Susilo mengingatkan penguatan Purchasing Managers’ Index (PMI) belum otomatis diikuti peningkatan perekrutan tenaga kerja. Perusahaan masih dapat memenuhi kenaikan pesanan melalui kapasitas produksi yang tersedia. Keputusan menambah mesin, membangun pabrik, maupun merekrut pekerja sangat bergantung pada keyakinan terhadap keberlanjutan permintaan.

Oleh sebab itu, penting menjaga daya beli masyarakat, memperluas pasar ekspor, dan meningkatkan akses pembiayaan investasi menjadi penting. Penguatan pemasok lokal serta pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan industri juga diperlukan agar pertumbuhan manufaktur memberikan manfaat lebih luas.

Sebelumnya, Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Krisna Gupta, menekankan kepastian kebijakan dan efisiensi perizinan sebagai prasyarat untuk menjaga momentum penguatan industri. Penerapan service level agreement (SLA) dalam pelayanan perizinan berusaha, perlu diperkuat agar proses investasi lebih cepat, transparan, dan dapat diprediksi.

“Momentum ini perlu dijaga dengan terus mengedepankan kepastian kebijakan serta penerapan service level agreement (SLA) yang semakin baik untuk perizinan berusaha,” ungkap Krisna dalam keterangannya di Jakarta.

Penguatan sektor manufaktur tercermin dari PMI Manufaktur Indonesia yang dirilis S&P Global mencapai 54,0 pada Oktober 2026, tertinggi sejak Maret 2024. Sementara itu, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Kementerian Perindustrian meningkat 1,84 poin menjadi 53,77, sekaligus tertinggi sejak Februari 2026.

Indeks pesanan baru IKI mencapai 56,08, tertinggi kedua sejak November 2022. Penguatan permintaan tersebut turut mendorong indeks produksi ke level 55,38. Sebanyak 19 dari 23 subsektor industri, yang mencakup 94,4 persen PDB industri pengolahan nonmigas pada triwulan II 2026, berada dalam fase ekspansi.

Di sisi lain, proporsi pelaku usaha yang melaporkan penurunan kegiatan usaha juga menyusut menjadi 19,5 persen, terendah sejak November 2022. Meski demikian, keterbatasan kapasitas produksi dan tekanan biaya input masih menjadi tantangan dalam memenuhi peningkatan permintaan.

Transisi Hijau

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya, menilai penguatan PMI harus diintegrasikan dengan kebijakan industri hijau (green industrial policy). Reformasi perizinan saja dinilai tidak cukup untuk menjaga daya saing manufaktur Indonesia di tengah tuntutan keberlanjutan rantai pasok global.

“Ekspansi industri tidak bisa lagi sekadar mengejar volume produksi, melainkan harus ditopang dekarbonisasi dan efisiensi energi,” tegas Tata.

Pemerintah katanya perlu menyelaraskan reformasi perizinan dengan kepastian tarif energi terbarukan serta insentif teknologi rendah karbon. Tanpa kerangka kebijakan tersebut, ekspansi manufaktur domestik berisiko kehilangan daya saing di pasar internasional yang semakin memperketat persyaratan lingkungan.

Tata menyoroti sektor padat energi, seperti tekstil dan produk tekstil, pupuk, serta petrokimia, yang menghadapi tuntutan penggunaan energi bersih dan terbarukan.

“Jika tidak, Indonesia akan kehilangan pasar global. Karena itu dibutuhkan kepastian regulasi bagi transisi energi oleh sektor industri,” katanya.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.