81.355 Orang Kena ISPA di Mimika Papua Tengah, Diperparah Asap Karhutla
Sabtu, 07 Nov 2026, 10:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
TIMIKA - Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua Tengah mencatat jumlah kasus kumulatif Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) periode Januari hingga 30 Oktober 2026 mencapai 81.355 kasus.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Marselino Mameyao di Timika, Jumat, mengatakan kasus ISPA di wilayah itu bukan hanya disebabkan oleh asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membuat Kota Timika ditutupi asap tebal beberapa pekan ini.
"Memang kasusnya tinggi tetapi ini bukan hanya akibat pengaruh asap karhutla," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sebagian besar keluhan yang masuk mencakup batuk dan flu biasa yang merata di berbagai kalangan usia. Namun, antisipasi ketat tetap diberlakukan guna mencegah risiko komplikasi kesehatan yang lebih parah akibat paparan polusi udara.
Ia juga telah memerintahkan stafnya untuk melakukan pengecekan terhadap perkembangan kasus ISPA terbaru di bulan ini setelah mulai meredanya kabut asap di wilayah Mimika.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sudah meminta mereka untuk melakukan pengecekan data terakhir. Apa lagi saat ini kabut asap sudah reda," ujarnya.
Sebagai bentuk mitigasi Dinkes Mimika telah menginstruksikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk siaga memantau, mencatat, dan bergerak cepat memberikan pengobatan bagi pasien dengan keluhan gangguan pernapasan seperti ISPA.
Dinkes juga menggalakkan kembali kampanye penggunaan masker di ruang publik, dan menerapkan evaluasi dan laporan mingguan secara konsisten dari seluruh puskesmas di Mimika.
Dinas Kesehatan Mimika kini mengandalkan sistem pelaporan berjenjang secara real-time dari puluhan fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas, pustu, klinik, hingga rumah sakit.
Berdasarkan data pemantauan berkala Dinkes Mimika pada akhir Oktober 2026, fluktuasi kasus harian ISPA tercatat sangat dinamis, selalu berubah setiap hari bergantung pada jumlah fasyankes yang melaporkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!