Papua Barat Daya Libatkan Masyarakat dalam Pengelolaan Konservasi Laut Maksegara Seluas 162 Ribu Hektare
Jumat, 06 Nov 2026, 06:00 WIBJakarta - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melibatkan masyarakat dalam penetapan dan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Maksegara di Kabupaten Sorong dan Tambrauw guna menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat pesisir tetap diperhatikan.
"Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Maksegara merupakan hasil dari proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya Absalom Solossa di Jakarta, Kamis (5/11).
Absalom mengatakan, penetapan kawasan konservasi tersebut menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat lokal memiliki peran penting dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah laut.
Menurut dia, pemerintah daerah ingin memastikan kawasan konservasi tidak hanya memiliki perlindungan hukum, tetapi juga dikelola dengan mempertimbangkan kondisi ekosistem, pola pemanfaatan laut, serta kebutuhan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
"Bagi kami, keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan sangat penting. Masyarakat memiliki pengetahuan tentang wilayah lautnya, termasuk lokasi pemanfaatan dan kawasan yang perlu dijaga," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengetahuan masyarakat setempat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penetapan Maksegara. Ke depan, kolaborasi yang telah terbangun diharapkan terus diperkuat untuk mendukung pengelolaan kawasan secara efektif dan berkelanjutan.
Menurut Absalom, tantangan setelah penetapan kawasan adalah memastikan pengelolaannya berjalan optimal sehingga perlindungan ekosistem laut dapat berjalan beriringan dengan pemberian manfaat bagi masyarakat pesisir.
Sementara itu, Kepala Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Hasan Makasar mengatakan pengalaman pengelolaan kawasan konservasi di Raja Ampat dapat menjadi pembelajaran bagi Maksegara.
"Pengelolaan kawasan konservasi seperti Maksegara perlu memastikan perlindungan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya perairan berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2 September 2026 menetapkan dua kawasan konservasi perairan.
Kawasan pertama adalah Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dengan luas 683.826,89 hektare.
Kawasan kedua adalah Konservasi Perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Tambrauw, Papua Barat Daya, dengan luas 162.874,03 hektare.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.