Menjaga Daya Tahan Fiskal Menghadapi Gejolak Global

Jumat, 06 Nov 2026, 00:00 WIB

Lonjakan harga energi dunia akibat ketegangan geopolitik global berpotensi meningkatkan beban subsidi dan kompensasi energi sehingga semakin menekan ruang fiskal pemerintah. Karena itu, ketahanan APBN perlu diperkuat melalui pengelolaan anggaran yang prudent dan efisien agar stabilitas fiskal serta daya beli masyarakat tetap terjaga.

Tekanan terhadap perekonomian Indonesia semakin meningkat memasuki Oktober 2026 seiring memburuknya ketidakpastian global akibat eskalasi ketegangan geopolitik serta pengetatan likuiditas di dalam negeri. Kombinasi kedua faktor tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap stabilitas pasar keuangan, nilai tukar rupiah, dan aktivitas ekonomi sektor riil.

Ket. Foto: Menteri Keuangan Suahasil Nazara — Sumber: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL

Meningkatnya ketidakpastian geopolitik global, terutama konflik di kawasan Timur Tengah yang memicu lonjakan harga energi dunia. Saat ini, harga energi dunia masih berada di level tinggi dibandingkan kondisi sebelum terjadinya konflik yang berawal dari serangan Amerika Serikat (AS) bersama sekutunya ke Iran.

Data per 5 November 2026 menunjukkan harga minyak mentah dunia jenis Brent North Sea yang menjadi acuan internasional diperdagangkan di kisaran 93,65 – 94,62 dollar AS per barel, sedangkan untuk jenis West Texas Intermediate (WTI) yang menjadi acuan Amerika Serikat (AS) berada di level 88,12 dollar AS per barel. Angka tersebut di atas patokan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam APBN 2026 sebesar 70 dollar AS per barel.

Padahal, harga minyak dunia yang menjadi acuan ICP sangat mempengaruhi harga keekonomian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik di dalam negeri. Jika harga minyak di pasar global melambung jauh di atas 70 dollar AS, anggaran subsidi dan kompensasi bisa membengkak.

Kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan ganda terhadap perekonomian, yakni meningkatkan biaya energi dan produksi sekaligus memperbesar beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kenaikan kebutuhan subsidi dan kompensasi energi. Setiap perubahan harga ICP berdampak langsung pada postur fiskal. Sebagai contoh, kenaikan harga ICP sebesar 1 dollar AS per barel dapat memperlebar defisit APBN hingga triliunan rupiah jika tidak diimbangi penyesuaian atau efisiensi anggaran.

Jika tekanan harga berlangsung berkepanjangan, ruang fiskal pemerintah berisiko semakin terbatas sehingga dapat mengurangi fleksibilitas anggaran untuk membiayai program pembangunan dan menjaga daya beli masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu mengantisipasi dampak rambatan kenaikan harga energi, salah satunya dengan memperkuat ketahanan fiskal.

Untuk mengetahui bagaimana langkah pemerintah memperkuat ketahanan fiskal di tengah lonjakan harga energi dunia, berikut petikan wawancara dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang baru dilantik pada 14 September lalu menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai arah kebijakan di tengah gejolak global, yang dirangkum wartawan Koran Jakarta, Frederikus W. Sabini, dalam beberapa kesempatan.

Bagaimana Bapak melihat perkembangan kenaikan harga minyak mentah dunia saat ini?

Pemerintah mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi APBN, terhadap lonjakan harga minyak dunia. Pasalnya, kenaikan harga minyak dunia juga memberikan tekanan kepada pasar keuangan. Hal ini terlihat dari kenaikan imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN).

Kami melihat bahwa kalau di pasar SBN itu suku bunga SBN yield-nya itu juga mulai meningkat. Nah ini adalah karena efek dari luar negeri yang di dunia.

Sejauh mana kenaikan harga energi global memengaruhi peningkatan beban subsidi dan kompensasi energi dalam APBN?

Nilai subsidi dan kompensasi energi yang digelontorkan pemerintah pada tahun ini membengkak. Tadinya di dalam APBN yang asli kita memiliki 338 triliun rupiah. Ketika laporan semester, kita naikkan ke 500 triliun rupiah.

Tren kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi biang kerok membengkaknya beban kompensasi dan subsidi energi. Kenaikan harga minyak mentah dunia mengerek rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) hingga melebihi angka yang sudah dipatok di APBN, 70 dollar AS per barel. Rata-rata ICP hingga akhir Oktober 2026 telah menembus level 93 dollar AS per barel dengan kurs sekitar Rp17.508 per dolar AS.

20261105213555_WAP_20260915_175648.jpg

KORAN JAKARTA/WAHYU AP

Seberapa besar kombinasi kenaikan harga minyak mentah dunia dan pelemahan rupiah meningkatkan beban fiskal pemerintah?

Kombinasi dari lonjakan harga minyak dan pelemahan kurs tersebut otomatis mengerek beban tagihan yang harus ditanggung pemerintah. Anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar 500 triliun rupiah tersebut kini menjadi patokan pemerintah untuk melunasi tagihan subsidi maupun kompensasi bulanan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Pemerintah tercatat sudah mencairkan dana sebesar 333,9 triliun rupiah kepada kedua BUMN tersebut per 30 Oktober 2026. Sisa kewajiban pembayaran pada November dan Desember akan terus dilunasi sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Di akhir tahun kita akan melakukan perhitungan komplitnya satu tahun ini jadinya berapa. Nanti kami sampaikan di dalam laporan keuangan pemerintah pusat dan juga laporan APBN kita secara rutin bulanan.

Bagaimana kombinasi tekanan geopolitik, kenaikan harga energi, dan pengetatan moneter global memengaruhi kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia?

Tren pengetatan kebijakan moneter global masih akan berlanjut. Hal ini seiring dengan langkah sejumlah bank sentral utama dunia yang mempertahankan suku bunga tinggi dalam jangka waktu lebih lama atau higher for longer. Kebijakan moneter global mengetat dengan sejumlah bank sentral utama, seperti The Fed (di AS), ECB (zona euro), dan BoJ (Jepang telah menaikkan suku bunga masing-masing sebesar 25 bps pada September, serta diprakirakan berlanjut untuk jangka waktu yang lebih lama. Selain itu, imbal hasil (yield) US Treasury juga tetap tinggi sejalan dengan menguatnya ekspektasi terhadap arah kebijakan moneter ke depan dan defisit anggaran pemerintah AS yang besar.

Di sisi lain, minat investor global untuk menempatkan dana pada aset portofolio di negara berkembang masih terbatas. Kondisi tersebut turut menjaga indeks dolar AS (DXY) tetap kuat terhadap berbagai mata uang negara maju maupun negara berkembang. Kondisi tersebut berpotensi menahan aliran modal ke emerging markets termasuk Indonesia, dan perkembangan ini akan terus dimitigasi dampaknya.

Prospek perekonomian global masih tertekan seiring dengan eskalasi konflik geopolitik. Masih kuatnya tensi perang di Timur Tengah mendorong tetap tingginya harga minyak dan berbagai komoditas dunia.

Terkait wacana revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), Bagaimana dampak kebijakan tersebut terhadap likuiditas valuta asing dan stabilitas pasar keuangan nasional?

Revisi aturan DHE SDA dilakukan untuk memperbesar porsi devisa hasil ekspor yang dikonversi ke rupiah. Saat ini, pemerintah tengah menyusun perubahan aturan DHE SDA, utamanya terkait kewajiban konversi valuta asing (valas) ke rupiah.

Memang sedang dirancang perubahan aturan DHE yang pada intinya adalah untuk mendorong konversi yang lebih tinggi bagi US dollar yang masuk sebagai devisa hasil ekspor tersebut. Dengan revisi ini akan memperkuat sektor keuangan dan pasar keuangan domestik. Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, batas konversi DHE valas ke rupiah dibatasi maksimal sebesar 50 persen. Kita ingin supaya devisa hasil ekspor tersebut bisa dikonversi lebih tinggi kemudian menjadi penguatan untuk sektor keuangan atau pasar keuangan kita.

Bagaimana Bapak melihat perkembangan pengelolaan APBN hingga saat ini?

Berdasarkan laporan kinerja APBN hingga akhir Oktober 2026, kinerja pendapatan dan belanja negara masih berada dalam jalur yang sesuai target atau on track. Untuk pendapatan negara kami harus mengumpulkan lagi November-Desember ini sekitar 600 triliun rupiah lebih, dan untuk belanja negara masih sekitar 990 triliun rupiah akan dibelanjakan.

Pemerintah akan terus mengupayakan optimalisasi pendapatan negara. Di sisi lain, belanja negara akan dikendalikan melalui langkah-langkah efisiensi agar penggunaan anggaran semakin optimal.Pendapatannya tetap kita cari, pendapatan negara, tapi belanjanya terus kita efisiensikan.

Untuk menggenjot pendapatan, apakah pemerintah akan melakukan pungutan pajak baru?

Pemerintah tidak akan memberlakukan skema pungutan pajak baru pada 9 November 2026, termasuk isu terkait pungutan pajak digital oleh perbankan, fintek, hingga e-commerce. Kebijakan terkait itu sebetulnya telah diberlakukan melalui implementasi pungutan atas transaksi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Saya tegaskan tidak ada kebijakan pajak baru mengenakan PPN tiap transfer antarbank dan dompet digital. Implementasi kebijakan pungutan SPP-TDLN itu pun telah lama diputuskan sesuai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang terbit pada Juli 2026. Dan ini bukan mengenakan pajak seluruh perpindahan dana masyarakat. transfer, dan dompet digital. PPN jasa tertentu sudah diataur PMK 69 di 2022.

Bagaimana dengan belanja negara ke depan?

Belanja negara biasanya meningkat menjelang penutupan tahun anggaran. Meski demikian, percepatan belanja harus tetap memperhatikan efisiensi, tata kelola, serta target keluaran yang ditetapkan ketika anggaran diajukan. Itu silakan, tapi harus tetap efisien, harus tetap dalam tata kelola yang baik.

Arahan Presiden menjadi perhatian jajaran Kementerian Keuangan dalam mengawal pelaksanaan anggaran pada November dan Desember 2026. Seluruh kementerian dan lembaga diminta memastikan pengeluaran anggaran tetap sesuai perencanaan.

Berkenaan dengan agenda reformasi di pasar modal, Kementerian Keuangan kabarnya bakal membeli sebagian saham Bursa Efek Indonesia (BEI), apa tanggapan Bapak?

Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Kenapa? Karena Kemenkeu adalah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan, adalah alatnya pemerintah dan untuk BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial.

Meski demikian, pemerintah tetap mendukung agenda reformasi pasar modal yang tengah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI. Kemenkeu akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan reformasi pasar modal, termasuk pencapaian berbagai target yang telah ditetapkan dalam rencana aksi. Tadi Ibu Ketua DK OJK telah menguraikan dan kita akan terus memantau dan melakukan koordinasi, memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang dilakukan.

Terkait perkembangan sektor manufaktur Indonesia, bagaimana pandangan Bapak?

Aktivitas manufaktur RI menunjukkan penguatan pada bulan Oktober. Hal itu tercermin dari kenaikan indeks purchasing manager index (PMI) manufaktur dari 52 pada September menjadi 54 di bulan Oktober. Menurut Suahasil, kenaikan itu menunjukan optimisme pelaku pasar terhadap prospek permintaan ke depan.

Itu artinya adalah ... kalau angka di atas 50, itu berarti sektor manufaktur itu sedang melakukan akumulasi input karena membayangkan bahwa permintaan akan meningkat. Dengan angka PMI di atas 50 itu, perusahaan juga tengah mempersiapkan kapasitas produksinya melalui stok pembelian bahan baku hingga barang penunjang produksi.

Jadi artinya produksinya juga harus dia tingkatkan, sehingga dengan gitu kemudian dia mulai membeli barang-barang input. Kalau angkanya di atas 50, itu membaik, oke, jadi dia meningkat stok. Stok inventory-nya untuk barang-barang input.

Selain itu, kenaikan PMI dari 52 pada September menjadi 54 di Oktober juga memperlihatkan optimisme pelaku usaha terhadap prospek aktivitas ekonomi ke depan. Bulan lalu mencapai 54, bulan lalunya lagi 52,4. Jadi, meningkat ini menunjukkan bahwa para pengusaha kita membayangkan bahwa akan ada peningkatan permintaan, karena itu pengusaha mulai siap-siap untuk meningkatkan produksi dengan membeli input lebih banyak.

20261105213459_Screenshot-2026-11-05-213427.jpg

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.