Kasus Penyadapan Presiden, Tiga Tersangka Ditahan di Mako Brimob

Jumat, 06 Nov 2026, 00:30 WIB

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan ketiga tersangka berinisial LSP, AS, dan EH telah menjalani penahanan di fasilitas tersebut.

Ket. Foto: Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11). — Sumber: Antara

“Tiga (tersangka, red.) dilakukan penahanan di Mako Brimob,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SU belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.

Pernyataan Suhermanto tersebut sekaligus menegaskan lokasi penahanan ketiga tersangka setelah sebelumnya diketahui bahwa mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Ia mengatakan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk mendalami perkara tersebut. Lima ahli yang dimintai keterangan terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

“Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Mereka adalah LSP, AS, EH, dan SU yang seluruhnya merupakan personel Polri.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha selama periode 2025–2026.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik, tanpa disertai laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Tersangka SU disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri yang memberikan izin untuk melakukan penyadapan dan menghapus hasilnya.

Perbuatan Makar

Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menegaskan pemerintah akan melawan segala tindakan yang mengarah pada perbuatan makar.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat dan tokoh nasional.

"Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi, karena hal itu sudah mengarah ke tindakan makar. Kita harus melawan segala bentuk makar," ujar Syahganda dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Presiden Prabowo merupakan simbol negara sekaligus representasi kedaulatan bangsa yang wajib dijaga dan dihormati seluruh rakyat Indonesia.

Menurut dia, pengkhianatan yang dilakukan pejabat negara terhadap Presiden perlu dipandang sebagai pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi. Karena itu, pemerintah akan menindak setiap perbuatan semacam itu melalui penegakan hukum.

"Setiap tindakan yang berpotensi mengancam keamanan, keselamatan, dan kewibawaan Presiden harus diusut secara objektif, transparan, dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Syahganda juga mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta keutuhan bangsa.

"Jangan biarkan ambisi-ambisi kekuasaan membuat kita menoleransi politik busuk, tanpa moral dan bisa memecah belah persatuan kita," ujarnya.

  • Kasus Penyadapan

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.