DPR Desak Polri Usut Aktor di Balik Penyadapan Ilegal Prabowo

Jumat, 06 Nov 2026, 16:05 WIB

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendorong Polri mengungkap pihak yang diduga memerintahkan maupun memanfaatkan hasil penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

"Pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dengan didukung alat bukti yang sah," kata Sudding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11).

Ket. Foto: Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. — Sumber: Antara

Menurut dia, penanganan perkara yang menyeret sejumlah personel Polri tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dia menilai pengusutan tidak cukup hanya mengidentifikasi pelaku penyadapan, tetapi juga perlu menelusuri motif, tujuan, serta kemungkinan penggunaan informasi yang diperoleh melalui tindakan ilegal tersebut.

Sudding berharap Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan.

Keterbukaan informasi, menurut dia, diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai perkara tersebut sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha selama periode 2025–2026.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Selain itu, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.

Mengarah Makar

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh merupakan tindakan yang mengarah pada makar.

Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, Herindra mengatakan akan menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo terkait perkara tersebut.

"Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden," kata Herindra.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan penyadapan yang melibatkan seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP serta sejumlah perwira tinggi Polri berinisial AS/ASN, EH, dan SU, Herindra menyebut tindakan tersebut telah mengarah pada makar.

"Ini adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar," ujarnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menduga penyadapan melibatkan seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP serta sejumlah perwira tinggi Polri berinisial AS/ASN, EH, dan SU. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku juru bicara Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (4/11).

"Beliau (Presiden Prabowo, red.) sangat prihatin. Institusi yang berada di bawah Presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian (penyadapan). Tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi, sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata Prasetyo.

  • Kasus Penyadapan

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.