Rawan Pencurian Data Digital, RI Mendesak Miliki UU Antispionase
Kamis, 05 Nov 2026, 03:05 WIBJAKARTA - Posisi geografis dan strategis Indonesia serta meningkatnya ancaman pencurian data digital memperkuat urgensi pembentukan undang-undang khusus untuk menangkal spionase dan intervensi asing. Regulasi yang berlaku saat ini dinilai masih tersebar di berbagai produk hukum sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan hambatan penegakan hukum.
Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, mengatakan Indonesia berpotensi menjadi sasaran operasi intelijen asing, terutama yang menyasar informasi strategis di bidang ekonomi, militer, dan politik.
Rahasia dagang dan industri yang dapat memberikan keunggulan ekonomi maupun strategis bagi negara lain merupakan salah satu informasi yang rentan menjadi target spionase.
âIndonesia sangat berpotensi menjadi target spionase karena posisinya strategis secara geografi. Karena itu, kita memerlukan kerangka yang lebih komprehensif,â katanya di Jakarta, Rabu (4/11).
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menambahkan digitalisasi membuat pencurian informasi kritis semakin mudah dilakukan dan sulit dideteksi. Ancaman tersebut mencakup data ekonomi, sosial, budaya, hingga informasi strategis negara.
Ia menilai definisi spionase dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu diperluas agar mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dan metode pengumpulan informasi yang semakin canggih.
Keterbatasan Kewenangan
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan spionase merupakan aktivitas pengumpulan informasi yang mencakup berbagai bidang, mulai dari ideologi, politik, hingga ekonomi. Indonesia sendiri juga menjalankan kegiatan intelijen di luar negeri.
Namun, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki keterbatasan kewenangan karena tidak dapat melakukan penyidikan lanjutan maupun penangkapan. Untuk memperkuat penanganannya, ia mengusulkan dua alternatif, yakni mengoptimalkan undang-undang yang berlaku atau membentuk undang-undang khusus antispionase.
Desakan pembentukan regulasi khusus juga disampaikan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah. Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan belum terintegrasinya ketentuan mengenai perlindungan informasi, rahasia negara, dan data strategis.
âMasih tersebarnya aturan tersebut di beberapa aturan hukum lain sehingga kadang tumpang tindih dan kebingungan dalam implementasinya. Indonesia memang perlu UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing,â tegasnya.
Kerentanan Indonesia terhadap spionase juga tercermin dalam laporan Carnegie Endowment for International Peace bertajuk China-Indonesia Relations and Technology Security. Laporan tersebut mengulas kekhawatiran terhadap spionase berbasis teknologi, termasuk dugaan penyadapan komunikasi sejumlah tokoh politik Indonesia oleh Amerika Serikat dan Australia yang terungkap melalui dokumen Edward Snowden pada 2013.
Sementara itu, investigasi Amnesty International bersama sejumlah media internasional bertajuk A Web of Surveillance: Unravelling a Murky Network of Spyware Exports to Indonesia menemukan jaringan pemasok dan perantara teknologi pengawasan digital yang diduga memasok produk ke Indonesia selama 2017-2023.
Temuan tersebut memperlihatkan ancaman spionase tidak lagi terbatas pada pencurian rahasia militer, tetapi juga menyasar komunikasi politik, kebijakan pemerintah, dan informasi strategis. Kondisi itu memperkuat kebutuhan Indonesia membangun sistem perlindungan data dan landasan hukum yang mampu menjawab ancaman intelijen asing di era digital.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
787 Pemanah Meriahkan Jemparingan Nasional, Kulon Progo Bidik Dampak Ekonomi
-
CGBIO Bagikan Strategi Kombinasi Perawatan Estetika Medis Berbasis Kondisi Pasien melalui Live Training di NULOOK Bali.
-
Akan Hapus Catatan Buruk Pertemuan Persija vs Persib, Shin Tae-yong Buka Lembaran Baru Siap Tulis Kemenangan dengan Tinta Emas
-
Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru, 1 Pria Diamankan
-
Rekrut Mantan Pejabat AS, Mulai Terkuak Think Tank Singapura Diduga Bagian dari Operasi Intelejen Asing
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.