Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru, 1 Pria Diamankan
Selasa, 20 Okt 2026, 09:20 WIBJAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga menguasai barang bukti narkotika dalam jumlah besar itu.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Senin (19/10/2026). Namun, pihak kepolisian belum mengungkap secara terperinci kronologi penangkapan maupun informasi lain mengenai perkara tersebut.
"Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis," kata Akmadi.
Berdasarkan informasi awal, pengungkapan kasus ini bermula dari pengintaian yang dilakukan petugas sebelum menyergap pria yang diduga menguasai sabu tersebut. Penindakan dilaporkan berlangsung tanpa perlawanan berarti, sementara barang bukti yang disembunyikan turut diamankan oleh petugas.
Meski demikian, kepolisian belum membeberkan lebih jauh mengenai identitas pria yang diamankan, asal-usul sabu, maupun dugaan jalur distribusi narkotika tersebut. Informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain juga belum disampaikan secara resmi.
Pengungkapan sabu seberat 47 kilogram ini menjadi salah satu upaya Polda Riau dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut, meskipun polisi belum merinci jumlah orang yang berpotensi terhindar dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Akmadi menegaskan, keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel yang bertugas di lapangan. Ia menyebut penindakan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika.
"Seluruh rangkaian penindakan berjalan dengan lancar berkat kerja keras tim Ditresnarkoba di lapangan," katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polda Riau untuk memberantas peredaran narkotika. Upaya itu, menurutnya, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat.
Selain mengungkap dugaan peredaran sabu seberat 47 kilogram, Polda Riau juga melakukan berbagai penindakan lain untuk menekan aktivitas peredaran narkotika. Langkah tersebut mencakup penggerebekan kampung narkoba serta razia di sejumlah tempat hiburan malam.
"Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya," tambah Akmadi.
Polda Riau menyatakan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui berbagai langkah penindakan. Sementara itu, perkembangan perkara dugaan peredaran 47 kilogram sabu di Kecamatan Rumbai masih menunggu penjelasan lebih lanjut dalam rilis resmi kepolisian.
- Sabu-sabu
- Pekanbaru
- kasus narkoba
- Polda Riau
- Peredaran Narkoba
- Rumbai
- Ditresnarkoba
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pemprov Jakarta Stabilkan Berbagai Keperluan Pangan
-
Rayakan Satu Dekade InstaView, LG Hadirkan Program Spesial untuk Konsumen Indonesia
-
Karhutla Diduga Libatkan Korporasi, Polda Jambi Bergerak ke Lokasi
-
Film People Pleaser Siap Masuk Bioskop 19 November, Ceritanya Dekat dengan Kehidupan Anak Muda
-
Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Apresiasi Fasilitas Pengolahan Sampah Biodigister yang Digagas Bank Jakarta di Rusunawa Rorotan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.