Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengamanan Tiga Burung Dilindungi di Ambon

5 Kamis, 05 Nov 2026, 23:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengamanan Tiga Burung Dilindungi di Ambon Pengamanan Tiga Burung Dilindungi di Ambon Doc: Antara
Ket. Satwa yang diamankan BKSDA Maluku di KM Labobar saat bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan tiga ekor burung dilindungi yang ditemukan di atas kapal penumpang KM Labobar saat bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

Ketiga burung tersebut terdiri atas dua ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius) dan satu ekor bayan merah (Eclectus roratus). Berdasarkan keterangan kapten kapal, satwa tersebut ditemukan di Dek 4 KM Labobar.

“Setelah diamankan, ketiga burung tersebut dititipkan sementara di Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sebelum diserahkan ke Pusat Konservasi Satwa Maluku untuk penanganan lebih lanjut,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) Balai KSDA Maluku Cardolin Latuputty di Ambon, Kamis.

Pengamanan dilakukan oleh Satuan Tugas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL) Pelabuhan Yos Sudarso yang melibatkan petugas BKSDA Maluku, Pelindo, KSOP, Pelni, Polsek KPYS, POMAL Kodaeral IX, BKHIT Maluku, dan Denintel Kodam Pattimura.

Dengan temuan tersebut, jumlah satwa dilindungi yang diamankan Satgas PPTSL Pelabuhan Yos Sudarso sepanjang Oktober 2026 mencapai tujuh ekor dalam dua kali kegiatan pengamanan.

“Pengawasan peredaran satwa liar menjadi perhatian di Maluku yang memiliki mobilitas penumpang dan barang cukup tinggi melalui jalur transportasi laut,” ujarnya.

Kondisi tersebut membutuhkan pengawasan terpadu di pelabuhan untuk mencegah pengangkutan satwa dilindungi secara ilegal.

BKSDA Maluku mengajak masyarakat turut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dengan tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun mengangkut satwa dilindungi tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan perdagangan atau pengangkutan satwa liar dilindungi kepada petugas berwenang guna mendukung upaya perlindungan satwa dan habitatnya.

“Pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan bersama lintas instansi untuk mencegah peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi melalui jalur transportasi laut di wilayah Maluku,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
Advertisement
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

05 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.