Menkeu Tegaskan Tak Ada Penerapan Pajak Baru untuk Transaksi Digital

Kamis, 05 Nov 2026, 00:05 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memastikan tidak ada kebijakan pajak baru terkait transfer antar bank dan dompet digital. Pernyataan Suahasil menjawab isi yang berkembang di masyarakat bahwa pemerintah akan mengenakan pajak untuk sejumlah transaksi digital.

"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru. Yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antara bank maupun dompet digital," kata Menkeu dalam keterangan pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11).

Ket. Foto: Menteri Keuangan, Suahasil Nazara — Sumber: RRI/Magdalena Krisnawati

Informasi mengenai pajak baru tersebut berawal dan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Dalam acara Rapimnas, ia menyampaikan informasi mengenai rencana pemungutan pajak digital yang akan berlaku mulai 9 November 2026.

Pungutan pajak digital itu disebut akan menyasar perbankan, perusaan finansial teknologi, lokapasar dan platform digital. Namun dengan pernyataan tegas Menkeu Suahasil, masyarakat yang semula sudah resah, mendapat kepastian bahwa pajak tersebut tidak ada kebijakan pajak semacam itu.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengklarifikasi hal ini beberapa waktu lalu. Yang akan diimplementasikan adalah sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Kebijakan itu telah diumumkan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026," ujar Suahasil.

Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak.

"Jadi bukan mengenakan pajak atas setiap perpindahan dana masyarakat, seperti layanan transfer dan dompet digital," ucap Menkeu.

Sementara itu, PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya, yaitu di dalam PMK 69 tahun 2022. Dalam aturan itu, PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan. Bukan atas nominal uang yang ditransfer. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.