Perampasan Aset Didorong Sasar Pelaku Perusak Lingkungan

Rabu, 04 Nov 2026, 01:00 WIB

JAKARTA - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset turut mengatur penindakan terhadap pelaku kejahatan tata niaga yang berkaitan dengan perusakan lingkungan.

Seperti dikutip dari Antara, Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Muhammad Amri Akbar mengatakan, praktik pertambangan ilegal masih banyak ditemukan di berbagai daerah. Aktivitas tersebut dinilai tidak memenuhi aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), sementara masyarakat setempat tidak memperoleh manfaat ekonomi secara langsung karena kegiatan pertambangan dikendalikan investor dari luar daerah.

Ket. Foto: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset — Sumber: istimewa

"Sementara itu, dampak kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan rusaknya kawasan hutan langsung dirasakan masyarakat," kata Amri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut dia, negara harus hadir dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu menyasar aktivitas korporasi ilegal yang selama ini dinilai cenderung hanya dikenai sanksi administratif atau kewajiban membayar ganti rugi untuk pemulihan lingkungan.

"Sedangkan keuntungan raksasa dari aktivitas ilegalnya belum tersentuh. Padahal evaluasi keuntungan dari tambang ilegal tersebut nilainya sangat besar," kata dia.

Selain pertambangan ilegal, Amri menilai RUU tersebut juga perlu mengatur perampasan aset milik pelaku pembakaran hutan dan lahan. Terlebih, Polri telah merilis daftar puluhan korporasi yang diduga terlibat dalam praktik pembakaran hutan.

Di luar korporasi resmi, dia meyakini terdapat pula pihak-pihak tidak resmi yang meraup keuntungan ilegal dari aktivitas yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

"Melalui RUU Perampasan Aset ini, negara harus bisa menyita dan merampas seluruh keuntungan ekonomi (proceeds of crime) yang diperoleh dari perusakan lingkungan dan tambang ilegal tersebut," katanya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.