Pemprov DKI Salurkan KJP Plus dan KJMU 2026, Siapkan Anggaran Rp164,67 Miliar
Rabu, 04 Nov 2026, 16:50 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026 secara bertahap sejak 3 November. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp164,67 miliar untuk 36.295 peserta didik dan mahasiswa yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Penyaluran bantuan tersebut mencakup 23.833 penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II serta 12.462 penerima lanjutan KJMU Tahun 2026. Seluruh penerima telah melewati proses verifikasi faktual dan dinyatakan memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, penetapan calon penerima bantuan dilakukan melalui sejumlah tahapan pemeriksaan data. Sebelum ditetapkan, para pendaftar menjalani verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Proses tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Selain itu, pendataan juga berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
“Untuk KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II, ditetapkan sebanyak 23.833 peserta didik sebagai penerima lanjutan dengan total anggaran Rp52.518.840.000. Sementara itu, KJMU Tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp112.158.000.000 untuk 12.462 mahasiswa,” ujar Nahdiana, Rabu (4/11).
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan jenjang pendidikan, penerima KJP Plus terdiri atas 11.388 peserta didik tingkat sekolah dasar (SD) dan 6.100 peserta didik tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Selanjutnya, bantuan juga diberikan kepada 2.317 peserta didik jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan 3.806 peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK).
Penerima lainnya mencakup 83 peserta didik Satuan Pendidikan Kerja Sama (SKB) serta 139 peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB). Dengan demikian, total penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II mencapai 23.833 peserta didik.
Sementara itu, penerima KJMU Tahun 2026 berasal dari beberapa jenjang pendidikan tinggi. Rinciannya meliputi 472 mahasiswa Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa program sarjana (S-1), serta 33 mahasiswa jenjang profesi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara keseluruhan, anggaran KJMU yang disiapkan mencapai Rp112.158.000.000 untuk 12.462 mahasiswa. Adapun anggaran KJP Plus sebesar Rp52.518.840.000 dialokasikan bagi 23.833 peserta didik, sehingga total anggaran kedua program bantuan pendidikan tersebut mencapai Rp164.676.840.000.
Nahdiana menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen memastikan bantuan KJP Plus dan KJMU tersalurkan kepada penerima yang tepat. Verifikasi faktual dan pemadanan data dilakukan untuk memastikan peserta didik serta mahasiswa yang memperoleh bantuan benar-benar memenuhi persyaratan.
“Melalui proses verifikasi dan pemadanan data ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan sehingga pemanfaatannya dapat mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta,” pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!