Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemalsu Oli Dibongkar di Karawang, Hanya Satu Orang Tertangkap

5 Rabu, 04 Nov 2026, 23:50 WIB | Oleh:
Pemalsu Oli Dibongkar di Karawang, Hanya Satu Orang Tertangkap Pemalsu Oli Dibongkar di Karawang, Hanya Satu Orang Tertangkap Doc: ANTARA/Ali Khumaini
Ket. Petugas mengawal seorang tersangka dalam kasus pemalsuan oli.

KARAWANG -- Satreskrim Polresta Karawang membekuk seorang tersangka dalam pengungkapan kasus pemalsuan oli berbagai merk yang diproduksi di sebuah rumah di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Sebenarnya ada dua tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Satu orang berinisial MK sudah ditangkap, dan satu pelaku lainnya berinisial TM masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.

Ia menyampaikan, pengungkapan ini berawal atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 30 Oktober 2026

Atas laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah pesisir utara Karawang, tepatnya di Kampung Baru Dua, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.

Tim Opsnal Unit II Tipidsus Satreskrim Polresta Karawang kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati benar adanya aktivitas repacking oli.

Di lokasi itu, ditemukan tempat oli berikut botol kemasan berbagai merek. Lalu petugas pun langsung mengamankan MK yang mengakui telah melakukan kegiatan produksi oli palsu tersebut.

Modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan memindahkan cairan oli ke botol kemasan dengan bantuan corong serta teko literan, kemudian menyegelnya agar tampak seperti produk asli.

"Berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi yang dijalankan adalah dengan memproduksi oli palsu untuk sepeda motor. Oli palsu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kemasan berbagai merek ternama," kata dia.

Jadi tersangka yang ditangkap beberapa hari lalu itu memproduksi sendiri oli kemasan baru yang berasal dari oli bekas untuk sepeda motor berbagai merek.

Proses pengisian dilakukan menggunakan corong dan teko literan, lalu kemasan disegel kembali agar tampak seperti asli.

Oli palsu yang telah dikemas tersebut selanjutnya dipasarkan secara online. Selain itu, tersangka juga menjual produk ilegal tersebut ke sejumlah bengkel.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan botol oli berbagai merek dengan beragam ukuran, ratusan botol kosong, jeriken, drum, serta peralatan produksi seperti corong, teko plastik, pipa, selang, dan alat pres tutup botol Induction Foil Sealer.

Petugas juga menyita sejumlah peralatan lainnya seperti satu unit label printer, satu dus label kemasan oli berbagai jenis merek, 14 roll kertas label SPX, satu unit laptop Advan, satu unit handphone Redmi 14C, serta satu buku catatan penjualan yang diduga menjadi catatan transaksi penjualan oli palsu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...

Mengapa Makanan Pendamping ASI Tak Boleh Ditambahi Bawang

10 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Mengapa Makanan Pendamping ...
Luar Negeri
Dubes: AS Bidik Ekonomi Dig...

Mendag: Surplus Dagang RI Capai Rp192,70 Triliun

20 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
Mendag: Surplus Dagang RI C...
Olahraga
Mutiara Ayu Puspitasari Men...

UNICEF Siaga Hadapi Ancaman Ebola di Sudan Selatan

35 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
UNICEF Siaga Hadapi Ancaman...
Olahraga
Sudah Waktunya Tunggal Putr...
Advertisement
Halal Connect Digelar LPPOM, Buka Jalan UMKM Lokal Go Global!

Halal Connect Digelar LPPOM, Buka Jalan UMKM Lokal Go Global!

04 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.