Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Penuhi Pemeriksaan KPK
Rabu, 04 Nov 2026, 12:10 WIBJAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/11). Kehadirannya berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kedatangan Nusron terbilang mendadak karena sebelumnya tidak terdapat informasi mengenai jadwal pemeriksaannya pada hari tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik tidak memberikan pemberitahuan terkait rencana kedatangan Menteri ATR/BPN tersebut.
"Mungkin inisiatif datang sendiri," kata Setyo kepada wartawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan kehadiran Nusron untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. Menurutnya, pemeriksaan pada 4 November tidak tercantum dalam jadwal yang telah ditetapkan penyidik.
"Benar, hari ini Rabu (4/11), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi.
Sebelum akhirnya datang, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10), tetapi ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pemeriksaan terhadap Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, politikus, mantan kepala daerah, hingga jajaran perusahaan swasta.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas:
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
- Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
- Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
- Muhammad Fakhry.
- Erwin.
- Rizal Pahlevi.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan Nusron dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kehadiran Nusron pada 4 November 2026 menjadi kelanjutan proses pemeriksaan yang sebelumnya tertunda akibat dua kali ketidakhadirannya. Hingga pemeriksaan berlangsung, Nusron masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
- kasus korupsi
- HGB
- Nusron Wahid
- ATR BPN
- Panggilan KPK
- Nusron Wahid dipanggil KPK
- suap summarecon
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Telkom Akses Rampungkan Penataan Kabel di 54 Ruas Jalan Bandung
-
Pengamat Soroti Belanja Negara, Jangan Sampai Pertumbuhan Hanya Dinikmati Segelintir
-
Car Free Night Bengkulu Jadi Mesin Baru Penggerak Ekonomi Lokal
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini soal Suap Buka Blokir HGB
-
Nusron Wahid Dikabarkan Bakal ke Jepang, MAKI Menduga Ini hanya Akal-akalan untuk Mangkir dari Penggilan KPK
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.