Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DKI Ingatkan Pengembang Rusun Fasilitasi Pembentukan PPPSRS

4 Rabu, 04 Nov 2026, 15:55 WIB | Oleh:
DKI Ingatkan Pengembang Rusun Fasilitasi Pembentukan PPPSRS DKI Ingatkan Pengembang Rusun Fasilitasi Pembentukan PPPSRS Doc: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Ket. Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Mukti Andriyanto.

JAKARTA -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengingatkan pengembang (developer) rumah susun agar memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hunian.

"Ketika pelaku pembangunan (pengembang)tidak memfasilitasi pembentukan PPPSRS, maka tidak terhalangi kewajiban (penghuni atau pemilik) untuk membentuk sebetulnya," kata Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat, Dinas PRKP DKI Jakarta, Mukti Andriyanto dalam siniar yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Dia menerangkan bahwa PPPSRS merupakan badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni. Namun, apabila pembentukannya tak difasilitasi pengembang, maka pemilik atau penghuni dapat bersurat kepada pelaku pembangunan.

"Selama 14 hari tidak ditanggapi, maka mereka (pemilik atau penghuni rusun) bersurat kepada pembina teknis, yaitu Dinas PRKP,. Maka, mereka nanti akan difasilitasi pembentukan PPPSRS sampai terbentuk badan hukumnya, tanpa pelibatan pelaku pembangunan (pengembang)," kata dia.

Mukti mengatakan, pembentukan PPPSRS yang difasilitasi Dinas PRKP DKI biasanya karena sifatnya sangat mendesak.

"Kami akan lihat dulu, mediasi, melakukan upaya persuasif kepada pelaku pembangunan untuk tetap bisa melakukan fasilitasi pembentukan PPPSRS," kata dia.

Adapun upaya memfasilitasi PPPSRS menjadi bagian dari Standar Pelayanan pada Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat (RPM).

Mukti menyampaikan, PPPSRS adalah entitas badan hukum yang mewakili kepentingan seluruh pemilik, dan juga penghuni untuk melakukan kegiatan yang tidak terbatas, pada operasional, pemeliharaan, perawatan, tetapi juga untuk hal-hal lain.

"Mungkin bertindak secara hukum, bertindak untuk melakukan pengelolaan keuangan. Banyak hal yang memang diatur di dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 terhadap kewenangan PPPSRS.

Adapun saat ini, total rusun di Jakarta mencapai 32.728 unit yang tersebar di 43 lokasi. Dari jumlah tersebut, jumlah terbanyak di wilayah Jakarta Timur dengan total 14.458 unit, sementara yang paling sedikit di Jakarta Pusat dengan total 601 unit. Namun untuk total PPPSRS yang sudah terbentuk masih menunggu data terkini dari Dinas PRKP DKI Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Anggota DPR: Penyadapan ke Presiden Kasus Luar Biasa, Polri Harus Ungkap Siapa Aktor Utamanya

Anggota DPR: Penyadapan ke Presiden Kasus Luar Biasa, Polri Harus Ungkap Siapa Aktor Utamanya

04 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.