Nama Ahmad Dhani Disebut di Sidang Korupsi Bea Cukai, Ini Kata KPK
Selasa, 03 Nov 2026, 09:15 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI Ahmad Dhani seusai namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (2/11).
âJika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,â kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/11).
Budi menjelaskan KPK membuka peluang tersebut karena keterangan-keterangan saksi dalam persidangan dapat memperjelas proses pembuktian perkara.
âPada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,â katanya.
Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mengikuti jalannya persidangan kasus Bea Cukai.
âKami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi,â ajaknya.
Di sisi lain, dia mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh JPU.
âSetiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,â katanya.
Sebelumnya, terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan pada Senin (2/11) mengonfirmasi JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan agar membantu saudaranya yang merupakan produsen rokok dan sedang kena masalah terkait salah peruntukan.
Selain itu, JPU memperlihatkan percakapan Ahmad Dhani dengan terdakwa Rizal bahwa musisi tersebut akan memberikan tiket gratis untuk menonton band.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Hingga September 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
9. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum. KPK kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jateng.
Sehari setelahnya, KPK melanjutkan penggeledahan terhadap enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kudus.
KPK pada 30 Oktober 2026 kembali melakukan penggeledahan, yakni di Kantor Bea Cukai Semarang, serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kota Semarang, Jateng.
Penggeledahan-penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti adanya kerugian negara pada sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Di sisi lain, KPK tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai.
- korupsi Bea Cukai
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Kota Banjarmasin Bahas Solusi Penanganan Banjir
-
Unsur Tanah Jarang Terbentuk di Zona Subduksi Purba
-
Telkom Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Targetkan Sampah The Telkom Hub Tak Berakhir di TPA
-
Dishub Tangerang Pastikan Seluruh Bus Mudik Ikuti Inspeksi Kelayakan
-
Sektor Wisata Menggeliat, Kebun Raya Cibodas Rekam Kenaikan Kunjungan Harian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.