Menko Perekonomian: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Kelas Menengah

Selasa, 03 Nov 2026, 19:03 WIB

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sejumlah program untuk menjaga dan memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah. Salah satunya melalui insentif Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah hingga Rp10 juta di seluruh sektor.

Pernyataan itu diungkapkan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditanya mengenai upaya pemerintah memperkuat daya beli kelompok kelas menengah. "Ya, kita ada program bantuan khusus, termasuk bantuan terkait dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah sampai Rp10 juta ke semua sektor," ucap dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11).

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto — Sumber: RRI/Afriani Respati

Namun ketika ditanya mengenai program yang secara khusus ditujukan bagi kelompok kelas menengah, Airlangga belum memerinci bentuk kebijakannya. Ia menyebut pemerintah masih memiliki sejumlah hal yang akan disampaikan kemudian.

"Mungkin ada beberapa hal nanti kita akan sampaikan. Terima kasih," kata dia.

Selain insentif pajak, pemerintah juga masih membahas kemungkinan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Kebijakan tersebut dipersiapkan sebagai bagian dari program pemerintah untuk tahun anggaran 2027.

Saat ditanya mengenai besaran batas PTKP yang akan ditetapkan, Airlangga menyatakan pembahasannya belum selesai. Karena itu, pemerintah belum mengumumkan angka maupun ketentuan baru terkait batas penghasilan tidak kena pajak.

"Masih dalam pembahasan. Karena ini untuk masih program di tahun 2027," ujar Airlangga.

Sebelumnya, Airlangga juga menyampaikan pemerintah menyiapkan diskon khusus menjelang Natal dan Tahun Baru serta bantuan sosial sekitar Rp30 triliun. Berbagai stimulus tersebut diarahkan untuk menjaga daya tahan konsumsi masyarakat pada sisa 2026. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.