Sinergi Kemenhub dan Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Penumpang KMP Batumandi Berjalan Optimal
Senin, 02 Nov 2026, 10:22 WIBMERAK â Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama PT Jasa Raharja terus mengawal pemenuhan hak-hak penumpang KMP Batumandi pascakebakaran di alur masuk Pelabuhan Merak, Banten, pada Selasa (20/10). Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jasaraharja Putera untuk memastikan tindak lanjut klaim asuransi penumpang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.Â
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menegaskan bahwa penanganan insiden tidak berhenti pada proses evakuasi, tetapi juga mencakup pengawalan terhadap hak-hak penumpang yang terdampak.
âKeselamatan penumpang menjadi prioritas, dan kami juga memastikan tindak lanjut terhadap hak-hak penumpang mendapat perhatian. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan ASDP, Jasa Raharja, Jasaraharja Putera, dan instansi terkait agar proses pendataan dan klaim dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,â ujar Lollan dalam keterangan tertulisnya pekan lalu.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa sejak awal kejadian, Jasa Raharja telah bergerak melakukan koordinasi dan memastikan penjaminan biaya perawatan bagi para korban sebagai bagian dari upaya negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.
âJasa Raharja berkomitmen memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak awal kejadian, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 13 korban yang dirawat di RS Krakatau Medika, dengan plafon maksimal Rp20 juta per korban. Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, sekaligus memastikan mereka memperoleh akses terhadap layanan kesehatan sesuai haknya,â ujar Muhammad Awaluddin.
Sementara itu, PT Jasaraharja Putera terus bersiaga melakukan pendataan dan verifikasi terhadap penumpang terdampak sebagai bagian dari proses perlindungan asuransi sesuai ketentuan polis yang berlaku. Proses tersebut didukung oleh tim teknis klaim yang berkoordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan pihak pelabuhan guna memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik sehingga hak-hak korban dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menjelaskan bahwa hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut administrasi klaim sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Lollan menekankan bahwa akurasi data menjadi kunci utama agar tidak ada kendala dalam pencairan hak penumpang. Oleh karena itu, sinergi antara operator kapal, penyedia layanan asuransi, dan pemangku kepentingan sangat diperlukan guna memberikan kepastian informasi mengenai mekanisme pengajuan klaim dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
âKami mendorong seluruh pihak untuk mengawal proses verifikasi ini dengan cermat, sehingga para penumpang mendapatkan kejelasan serta kemudahan dalam mengurus hak-hak mereka,â tegas Lollan.
Ditjen Perhubungan Laut akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal perkembangan penanganan pascainsiden KMP Batumandi, khususnya dalam memastikan tindak lanjut perlindungan penumpang berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.Â
- kecelakaan kapal
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Pemilik Pastikan Kapal dalam Kondisi Layak Bawa Rombongan Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau
-
Dua Celah Kritis PHP Ancam 70 Persen Situs Web Dunia, Sejumlah Situs Pemerintah Dinonaktifkan
-
Jelang KTT BRICS, Indonesia Didorong Jadi Inisiator Isu Lingkungan
-
Tanggap Darurat Insiden KMP Virgo Transport 8, Kemenhub Koordinasikan Operasi SAR dan Evakuasi Korban
-
Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Pekerja, Kemenperin Soroti Lemahnya K3
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.