Menteri UMKM: Aturan Turunan Perpres Ojol Dipastikan Terbit Sebelum Akhir Desember

Senin, 02 Nov 2026, 14:21 WIB

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital alias Perpers Ojol terbit sebelum akhir Desember 2026.

Maman mengatakan aturan turunan tersebut nantinya berbentuk peraturan menteri (permen) yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian sesuai dengan kewenangannya.

Ket. Foto: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat ditemui wartawan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/11/2026). — Sumber: ANTARA

“Itu lagi disinkronisasi dengan tiga kementerian, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi. Kan perintahnya di perpres itu kan tanggal 31 Desember ini kan paling telat kita harus siapkan aturan turunan,” kata Maman saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (02/11).

Terkait kewenangan Kementerian UMKM, Maman menjelaskan pihaknya bakal mengatur aspek kemitraan yang adil antara pengemudi ojek daring (ojol), perusahaan aplikator, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pengaturan kemitraan tersebut harus memperhatikan kepentingan seluruh pihak agar pengemudi ojol, perusahaan aplikator, maupun pelaku UMKM dapat terus menjalankan dan mengembangkan usahanya.

“Ya, tentunya kan prinsipnya sama rata. Tidak ada yang merasa dirugikan keadilan antara kedua belah pihak. Antara ojol juga harus jalan, harus survive, harus berkembang. Aplikator juga harus bisa survive, dan merchant UMKM yang berjualan di situ juga harus tumbuh,” ujarnya.

Selain pengaturan kemitraan, pemerintah juga membuka peluang bagi mitra pengemudi ojol untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Maman menjelaskan penyaluran KUR tetap dilakukan melalui mekanisme perbankan dan bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

Kementerian UMKM nantinya akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator untuk memanfaatkan basis data mitra pengemudi yang dimiliki masing-masing platform.

“Sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi tetap melalui bank penyalur. Bank penyalur yang ada, nanti tinggal kita bicara dengan aplikator. Kan aplikator juga sudah punya database. Mana yang kira-kira ini kita lihat teman-teman ada yang mau mengajukan atau tidak,” kata dia.

Adapun Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Oktober 2026 lalu menjadi landasan hukum perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk ekosistem ojol.

Regulasi tersebut antara lain mengatur pembagian pendapatan dengan porsi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk biaya aplikator.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.