Karhutla Jadi Ladang Cuan, Negara Harus Sita Hasilnya

Senin, 02 Nov 2026, 00:00 WIB

JAKARTA – Korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang dijatuhi hukuman berat agar penegakan hukum lingkungan memberikan efek jera secara nyata. Penerapan pidana maksimum saja dinilai belum cukup apabila keuntungan ekonomis dari kejahatan lingkungan masih dapat dinikmati pelaku.

Karena itu, penyitaan aset dan hasil kejahatan oleh negara menjadi penting agar pembakaran hutan tidak lagi dipandang sebagai risiko usaha yang lebih murah dibandingkan kewajiban menjaga lingkungan.

Ket. Foto: Kejahatan Ekologis - Korporasi Pelaku Karhutla, Keuntungan Harus Dikembalikan ke Negara — Sumber: antara

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak PPNS Kehutanan menindak 125 subjek hukum yang teridentifikasi sebagai pelaku dugaan karhutla. Dia menilai penegakan hukum Kementerian Kehutanan selama ini masih sebatas sanksi administratif berupa pembekuan izin dan pemulihan ekosistem.

“Korporasi yang diduga berulang kali melakukan karhutla harus dijerat dakwaan kumulatif, pemberatan pidana maksimum, serta perampasan keuntungan ekonomis,” ujar Alex dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (1/11).

Desakan tersebut merespons pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin yang mengungkap penyidik telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.

Sementara itu, Kemenhut pada 19 Oktober lalu menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total areal terbakar 12.926,74 hektare. Sebanyak 19 perusahaan dibekukan izin disertai paksaan pemulihan seluas 9.546,42 hektare, 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan seluas 2.211,19 hektare, dan 5 subjek hukum dicabut izinnya.

Dari 125 subjek hukum teridentifikasi, 44 dalam penyelidikan, 79 dalam penyidikan dengan 12 orang tersangka perorangan dan 1 korporasi tersangka, serta 2 korporasi masuk tahap P-22.

Audit Kepatuhan

Anggota DPR RI, Muhammad Kholid, menegaskan keuntungan korporasi dari tindak pidana karhutla harus dirampas agar pelanggaran lingkungan tidak memberikan keuntungan ekonomi. Dia mendukung penanganan Polri terhadap 104 laporan polisi korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare, yang melibatkan 16 perusahaan dalam negeri dan empat PMA.

Kholid mendesak penyidik menelusuri keterlibatan pengurus, pemberi perintah, pengendali, hingga pemilik manfaat perusahaan tanpa membedakan asal modal. “Sanksi perlu optimal, berupa perampasan keuntungan, penutupan usaha, kewajiban pemulihan lingkungan, serta tindak lanjut rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah diminta mengaudit kepatuhan perusahaan terhadap kesiapan personel, peralatan, sumber air, patroli, dan penanganan titik api, sekaligus memastikan perlindungan warga terdampak.

  • Karhutla

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.