Cegah Beras SPHP Diselewengkan, Bapanas Perkuat Pengawasan di Jateng
Minggu, 01 Nov 2026, 11:52 WIBSEMARANG - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendorong penegakan hukum tegas terhadap penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jawa Tengah (Jateng). Beras bersubsidi untuk stabilisasi harga itu diminta jangan dialihkan jadi komoditas komersial.
Arahan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, dalam Rakor Pengendalian Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan Wilayah Jawa Tengah di Semarang, Jumat (30/10/2026).
Andriko menegaskan Satgas Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di seluruh wilayah wajib menindak tegas penyelewengan.
"Arahan Kepala Badan Pangan Nasional Bapak Andi Amran Sulaiman kepada kita semua sangat tegas dan jelas bahwa tindakan menyelewengkan beras SPHP seperti yang terjadi di Jakarta Timur adalah tindakan biadab dan pelakunya harus dihukum berat. Kawan-kawan Satgas Pangan di seluruh wilayah untuk melakukan penegakan hukum," ujar Andriko.
Salah satu modus yang disorot adalah pembongkaran beras SPHP dari kemasan asli lalu dijual curah dengan harga komersial. Beras dari Bulog dikemas ulang menggunakan karung 25 hingga 50 kg sehingga tidak lagi beredar sebagai SPHP. "Kalau melihat modusnya, ini kriminal murni," tegasnya.
"Bayangkan ada barang yang dikeluarkan negara untuk stabilisasi pasokan dan harga, harganya murah karena disubsidi, kemudian langsung diganti dengan nonsubsidi dengan harga komersial terus mengambil keuntungan secara tidak baik," jelas Andriko.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jateng, Sri Muniati, mengakui Bulog sudah punya sistem pencatatan dari gudang, namun pengawasan setelah diterima mitra masih jadi tantangan. "Setelah sampai di tangannya itu siapa, itu bagaimana caranya itu memang masih jadi PR kita semua," ungkap Sri.
Andriko meminta Bulog memperkuat pengawasan internal hingga tingkat bawah, memanfaatkan data penyaluran melalui sistem Klik SPHP, serta mengevaluasi mitra yang tidak menjalankan kewajiban.
Dari sisi penegakan hukum, Kanit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, Muchamad Zazid, menegaskan repacking beras SPHP adalah tindak pidana. "Menjual, me-repacking beras SPHP, itu merupakan tindak pidana. Silakan koordinasikan kami terkait dengan pelanggaran itu," tegas Zazid.
Bapanas memastikan akan terus memperkuat pengawasan bersama Bulog, Satgas Pangan, dan pemda agar beras SPHP sampai ke masyarakat sesuai peruntukan.
- Jawa Tengah
- Beras SPHP
- Beras Oplosan
- Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
152 Pendaki Gunung Sumbing Berhasil Dievakuasi Turun Saat Kebakaran
-
Menteri PU Siapkan 5 Jurus Kebut Infrastruktur 2028, Fokus Turunkan ICOR dan Tekan Kemiskinan
-
Waspadai Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Sultra Dampak Siklon Champi
-
Komdigi Temukan Sejumlah Fitur di Ruang Digital Bahayakan Anak
-
Gelar GPM di 514 Kabupaten/Kota, Bapanas Pastikan Pangan Murah Merata Hingga Pelosok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.