1.600 Hektare Hutan Terbakar, OIKN Curigai Pembukaan Lahan
Senin, 02 Nov 2026, 03:37 WIBBalikpapan - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.600 hektare di wilayah IKN sepanjang Juli-Oktober 2026 diduga kuat sengaja dibakar untuk pembukaan lahan, di mana satu perusahaan kelapa sawit telah dijatuhi sanksi administratif.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri mengatakan dugaan tersebut diperkuat oleh pola sebaran api hasil pemetaan lapangan yang tidak acak, melainkan berbentuk kotak atau memanjang.
âBahkan di beberapa titik lokasi pascakebakaran, ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang. Pola menebang vegetasi lalu membakarnya menjadi modus umum yang berulang,â kata Myrna di Balikpapan, Sabtu (31/10).
Dari total 1.600 hektare area deliniasi IKN yang terbakar, sekitar 900 hingga 1.000 hektare berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Sementara itu, sekitar 500 hektare berada di area konsesi perusahaan, dan sisanya menyebar di lahan milik masyarakat.
Untuk pelaku yang berhasil teridentifikasi di lapangan, OIKN telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan saat ini proses penyelidikannya sedang ditangani oleh kepolisian. Terkait keterlibatan sektor swasta, OIKN menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang seluruh wilayah operasionalnya berada di dalam kawasan IKN.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah tim OIKN memantau titik panas melalui citra satelit sejak awal Agustus dan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan titik kebakaran di dalam konsesi perusahaan tersebut.
Sementara untuk belasan korporasi lain yang area konsesinya melintasi batas administratif IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara, OIKN telah menyerahkan laporannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penindakan bersama.
âSanksi administratif kita jalankan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dieskalasi ke pembekuan hingga pencabutan izin usaha,â tegas Myrna.
Sebagai langkah penanganan jangka panjang, OIKN memperketat pengawasan lapangan dan mewajibkan seluruh pemegang izin konsesi meningkatkan sistem kesiapsiagaan kebakaran di wilayah masing-masing. Ant/and
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Haaland dan Semenyo Cedera? Ini Kata Pelatih Man City
-
Tim DVI Ungkap Cara Identifikasi Korban Kapal Virgo yang Sulit Dikenali
-
Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pembangunan dan Rehab Masjid serta Musala, Pendaftaran Mulai 12 hingga 25 Oktober
-
Presiden Trump Klaim Aliran Minyak Selat Hormuz Pulih
-
Mobil Hybrid dan REEV Bakal Bebas Ganjil-Genap hingga Parkir Khusus, Menperin Sarmuji Siapkan Insentif Nonfiskal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.