Pengadaan Energi Harus Untungkan Negara dan Rakyat
Jumat, 30 Okt 2026, 00:00 WIBJAKARTA â Aturan baru pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG harus mampu memperkuat keandalan pasokan energi nasional sekaligus menjaga keterjangkauan harga. Namun, tanpa perbaikan tata kelola dan pengendalian biaya yang terukur, regulasi baru berisiko berhenti sebagai perubahan administratif tanpa memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menjelaskan aturan baru dalam pengadaan minyak mentah, BBM dan LPG yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026, harus mampu menghadirkan sistem pasokan energi nasional yang andal, harga yang terjangkau serta efisiensi dan penghematan nyata bagi APBN. âIntervensi langsung negara perlu dibuktikan mampu menghasilkan struktur harga komoditas yang lebih kompetitif sekaligus mengurangi beban subsidi dan kompensasi energi,â ujar Komaidi menegaskan di Jakarta, Kamis (29/10).
Komaidi mengungkapkan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 membawa pembaruan mendasar pada tatanan pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) nasional. Melalui regulasi ini, pengadaan impor energi bertransisi dari mekanisme korporasi berbasis pasar (market-based) menjadi skema Government-to-Government (Gto-G) dan Government-to-Business (G-to-B) yang dieksekusi oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas di bawah Kementerian ESDM.
Di tingkat strategis, kebijakan ini mencerminkan penguatan peran sentral negara dalam pengelolaan sektor energi vital. Negara tidak lagi sebatas penyusun regulasi atau pengawas pasar, tetapi hadir langsung sebagai pengendali dan eksekutor utama di hulu rantai pengadaan impor energi.
âKetahanan energi ditempatkan sebagai instrumen kedaulatan yang dikendalikan melalui diplomasi antar pemerintah, untuk mengamankan kepastian pasokan jangka panjang di tengah dinamika geopolitik global,â jelasnya.
Peran âOfftakerâ
Dia mengatakan skema yang ditetapkan di dalam Perpres No 107/2026, BLU Lemigas menjalankan peran pengadaan komoditas, sementara PT Pertamina (Persero) bertindak sebagai offtaker sekaligus pengelola rantai pasok fisik. Reputasi, kompetensi teknis, dan jaringan trading global yang telah dibangun Pertamina menjadi modal penting yang perlu dipadukan dengan fungsi diplomasi pemerintah.
âKombinasi daya tawar politik negara (political leverage) dan kelincahan jaringan bisnis global Pertamina (commercial capability) akan menciptakan posisi tawar yang lebih kuat di tingkat internasional,â ujar Komaidi dalam diskusi dengan media.
Menurut dia, keberlanjutan tatanan baru ini juga memerlukan harmonisasi regulasi. Berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001, kegiatan niaga hilir migas dilaksanakan oleh Badan Usaha berizin, sementara BLU Lemigas mengacu pada kerangka perbendaharaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004). Karena itu, diperlukan Peraturan Menteri ESDM atau PMK khusus mengenai tarif layanan BLU, pencatatan persediaan, dan pedoman hedging komoditas, serta penyesuaian formula kompensasi BBM dan subsidi LPG agar harga beli dari BLU terintegrasi otomatis dalam perhitungan fiskal APBN.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Transisi Energi Butuh Reformasi Subsidi
-
Atasi Kelangkaan BBM Se-Indonesia, Korlantas Polri Siapkan Strategi Khusus di SPBU
-
Danau Tondano Dinilai Layak Jadi Pusat Wisata Olahraga Air di Sulawesi Utara
-
Jangan Pindahkan Penduduk Pulau Rempang untuk Solar Park
-
Imigrasi Perluas Pemberdayaan Desa untuk Dukung Ketahanan Pangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.