MK Tolak Gugatan Warga Korban Karhutla soal Kecukupan Anggaran Bencana
Jumat, 30 Okt 2026, 01:30 WIBJakarta - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dimohon warga Palangkaraya yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dikarenakan dalil Pemohon tidak berdasar.
Permohonan 369/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, serta Paulus Alfons Yance Dhanarto mendalilkan inkonstitusional frasa âyang memadaiâ dalam norma Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang pleno gedung I MK, Jakarta, Kamis (29/10), mengatakan frasa âyang memadaiâ dalam a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945.
âDengan demikian, dalil para Pemohon mengenai inskontitusional frasa âyang memadaiâ dalam norma Pasal 6 huruf e dan norma Pasal 8 huruf d UU 24/2007 terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, dan haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,â ucap Liliek.
Selanjutnya, kata Liliek, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempertentangkan frasa âyang memadaiâ pada Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana dengan prinsip hubungan keuangan pusat-daerah yang adil dan selaras sebagaimana amanat Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, Mahkamah mempertimbangkan bahwa salah satu amanat Pasal 18A ayat (2) di antaranya adalah mendelegasikan pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada undang-undang.
Berkenaan dengan hal itu, kata dia, pembentuk undang-undang telah melaksanakan delegasi dimaksud, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pada pokoknya mengatur mekanisme transfer dan pendanaan ke daerah.
Pemaknaan bersyarat yang dimohonkan para Pemohon agar frasa âyang memadaiâ dimaknai dengan APBD disusun secara âprofesional dengan tingkat risiko bencana daerahâ justru menimbulkan parameter baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mempersempit makna kata âmemadaiâ dalam norma a quo.
Selain itu, lanjut Liliek, dalil para Pemohon ihwal risiko bencana kebakaran hutan dan lahan terkonsentrasi di daerah bergambut seperti Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga menyebabkan beban fiskal semakin asimetris adalah persoalan kebijakan transfer, prioritas, dan kondisi yang merupakan penerapan norma, bukan persoalan konstitusional frasa âyang memadaiâ dalam norma Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana.
âDengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,â ucap Liliek.
Permohonan nomor 369/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh empat warga Palangkaraya, yang terdampak karhutla, menguji frasa "yang memadai" dalam Pasal 6 huruf e, dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana. Para Pemohon mempersoalkan ketiadaan parameter objektif dalam menentukan ukuran kecukupan alokasi anggaran penanggulangan bencana yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum serta mengabaikan jaminan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat dari dampak karhutla.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Seluruh Puskesmas dan RS Harus Siaga, Pekanbaru Catat 11.707 Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap
-
Normalisasi Aliran Sungai untuk Antisipasi Banjir di Bangkalan
-
Program Gentengisasi dan Peranannya dalam Ekonomi Masyarakat
-
BNPB: Satu Santri Meninggal Dunia, Pencarian Korban Ponpes Ambruk di Sidoarjo Masih Berlangsung
-
Cuaca Panas, Dehidrasi Melanda, Kenali Gejalanya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.