Mau Bayar Pajak Motor Tanpa Antre Panjang? Cek 14 Lokasi Samsat Keliling Jumat Ini
Jumat, 30 Okt 2026, 07:13 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Antara foto
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan warga dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.
Dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut wilayah tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman Kantor Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Kantor Walikota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
Sebaiknya Anda baca juga:
5. Jakarta Timur di halaman Kantor Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di halaman Kantor Kecamatan Neglasari dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB;
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.30 WIB;
10. Kelapa Dua di Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-11.30 WIB;
11. Kota Bekasi di Pizza Hut Komsen Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di halaman kantor Muara Gembong pukul 09.00-11.30 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB;
14. Cinere di halaman Kantor Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.
Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa, di antaranya KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat Anda.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!