Beras SPHP Dioplos, Hak Rakyat Dikebiri
Jumat, 30 Okt 2026, 00:00 WIBJAKARTA â Dugaan praktik oplos beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang baru saja terungkap ditenggarai merugikan negara. Sebab, sebanyak 600 ton beras SPHP yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah diduga dioplos dan dijual sebagai beras premium.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyalahgunaan 600 ton beras SPHP di Matraman dan Cipinang, Jakarta Timur, yang dibongkar dan dikemas ulang untuk dijual sebagai beras premium. âPraktik tersebut diperkirakan menyebabkan subsidi pemerintah sebesar 3,3 miliar rupiah tidak tersalurkan kepada masyarakat yang berhak,â ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10).
Pemerintah sebelumnya mengalokasikan APBN 694,3 miliar rupiah untuk 125,8 ribu ton beras SPHP, dengan subsidi sekitar 5.510 rupiah per kilogram (kg). Amran menyebut beras yang seharusnya dijual 12.500 rupiah per kg itu dipasarkan hingga 17.000 rupiah per kg.
Selain subsidi SPHP, pemerintah juga mengalokasikan subsidi hulu sebesar 160 triliun rupiah pada 2026 untuk pupuk, traktor, dan alat mesin pertanian, meningkat dari 144 triliun rupiah pada 2025. Amran meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik tersebut karena merugikan negara dan masyarakat yang membutuhkan.
"Ini harus dihukum berat. Tidak boleh dikasih toleransi. Sesuai perintah Bapak Presiden Prabowo agar mafia dan koruptor harus dibersihkan," tegasnya.
Jaga Objektivitas
Perum Bulog bergerak cepat menyikapi dugaan penyalahgunaan 600 ton beras SPHP di Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani langsung menonaktifkan 6 pegawai dan memberikan surat teguran kepada 2 pegawai lainnya.
"Jadi atas arahan dari Pak Mentan dan rapat Direksi, kami putuskan ada enam orang yang dinonaktifkan, dan dua orang yang diberikan surat teguran, sesuai pertimbangan beliau," ujar Rizal.
Rizal menyebut salah satu yang dinonaktifkan adalah pimpinan Kanwil Bulog DKI Jakarta. Langkah ini diambil sebagai tanggung jawab pimpinan dan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.
"Ini masih pendalaman. Kalau yang bersangkutan masih ada di dalam, takutnya nanti bukti-buktinya bisa dihilangkan. Jadi dinonaktifkan dulu sampai betul-betul terbukti atau tidak," kata Rizal.
Jika terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan, jika tidak terbukti akan dipulihkan nama baiknya. Sebagai langkah strategis, Bulog juga membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgas Khusus) Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
"Pembentukan satgas ini menjadi wujud komitmen perusahaan dalam membangun sistem pengawasan yang lebih ketat, terintegrasi, dan berkelanjutan di seluruh wilayah operasional," ujar Rizal.
- Beras SPHP
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kebakaran Melanda Gudang Pembuatan Kapal di Kepulauan Seribu, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
-
Mahasiswa ITB Meninggal Dunia Saat Ikuti ITB Ultra Marathon 2026
-
Gelar GPM di 514 Kabupaten/Kota, Bapanas Pastikan Pangan Murah Merata Hingga Pelosok
-
Peringati Hari Kebudayaan, Rano Ajak Warga Jakarta Rayakan Keberagaman di Festival Sarendo-Rendo
-
Kapolres Probolinggo Kota Kunjungi Rumah Sefriel Ardiansyah, Korban Karhutla Bromo.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.