Tak Lagi Pakai Surat Suara Kertas, Jabar Perluas Pilkades Digital

Kamis, 29 Okt 2026, 00:14 WIB

Sumedang - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di wilayahnya menggunakan sistem digital guna meningkatkan efisiensi penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Sumedang, Rabu (28/10), menyebut pelaksanaan proyek percontohan Pilkades digital serentak di Kabupaten Sumedang menjadi bagian dari upaya memperluas penerapan teknologi dalam proses pemilihan kepala desa.

Ket. Foto: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat meninjau pelaksanaan proyek percontohan Pilkades digital serentak di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (28/10). — Sumber: Antara

“Ini adalah upaya agar demokrasi seiring sejalan dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi di mana warga desa sudah mengerti barcode dan setiap hari menggunakan media digital harus memiliki manfaat terhadap produktivitas,” katanya.

Pilkades digital di Kabupaten Sumedang pada Rabu (28/10) dilaksanakan di 92 desa yang tersebar di 26 kecamatan dengan dukungan 424 tempat pemungutan suara (TPS), sebagai bagian dari penerapan sistem pemilihan berbasis teknologi di tingkat desa.

Secara keseluruhan, Pemprov Jabar menargetkan Pilkades digital pada 2026 di 565 desa yang tersebar di enam kabupaten, yakni Bekasi, Cianjur, Sumedang, Karawang, Subang, dan Ciamis, sebagai tahapan perluasan penerapan sistem tersebut.

Dedi mengatakan penggunaan perangkat digital dapat mengurangi biaya penyelenggaraan karena tidak lagi memerlukan pencetakan surat suara, sekaligus mempercepat penghitungan hasil pemilihan yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama.

“Dengan perangkat digital ini, pertama, biayanya lebih murah karena tidak ada lagi biaya pencetakan kertas suara. Kedua, waktunya lebih pendek karena biasanya yang memakan waktu lama dalam sebuah pemilihan adalah proses penghitungan suara,” ujarnya.

Selain efisiensi, menurut dia, sistem tersebut juga diharapkan meminimalkan risiko suara tidak sah akibat kesalahan pencoblosan maupun persoalan teknis pada surat suara dalam pemilihan secara manual.

“Yang paling utama adalah meminimalkan kecurangan. Karena sering kali dalam penghitungan suara ada dua hal. Pertama, kertas suara sering kali sudah dicoblos menggunakan jarum kecil sehingga ketika diangkat dan dipilih oleh orang, ada dua lubang dan menjadi tidak sah,” katanya.

Dedi mengakui pemahaman teknologi masih menjadi tantangan bagi sebagian pemilih lanjut usia sehingga mereka mungkin membutuhkan arahan saat menggunakan perangkat digital dalam proses pemungutan suara.

Ia menambahkan Pemprov Jabar menyiapkan aplikasi untuk penyelenggaraan Pilkades digital, sedangkan pembiayaan pelaksanaannya dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten. 

Evaluasi juga akan dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan sistem dan menyempurnakan pelaksanaan berikutnya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.