Tak Lagi Pakai Surat Suara Kertas, Jabar Perluas Pilkades Digital
Kamis, 29 Okt 2026, 00:14 WIBSumedang - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di wilayahnya menggunakan sistem digital guna meningkatkan efisiensi penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Sumedang, Rabu (28/10), menyebut pelaksanaan proyek percontohan Pilkades digital serentak di Kabupaten Sumedang menjadi bagian dari upaya memperluas penerapan teknologi dalam proses pemilihan kepala desa.
âIni adalah upaya agar demokrasi seiring sejalan dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi di mana warga desa sudah mengerti barcode dan setiap hari menggunakan media digital harus memiliki manfaat terhadap produktivitas,â katanya.
Pilkades digital di Kabupaten Sumedang pada Rabu (28/10) dilaksanakan di 92 desa yang tersebar di 26 kecamatan dengan dukungan 424 tempat pemungutan suara (TPS), sebagai bagian dari penerapan sistem pemilihan berbasis teknologi di tingkat desa.
Secara keseluruhan, Pemprov Jabar menargetkan Pilkades digital pada 2026 di 565 desa yang tersebar di enam kabupaten, yakni Bekasi, Cianjur, Sumedang, Karawang, Subang, dan Ciamis, sebagai tahapan perluasan penerapan sistem tersebut.
Dedi mengatakan penggunaan perangkat digital dapat mengurangi biaya penyelenggaraan karena tidak lagi memerlukan pencetakan surat suara, sekaligus mempercepat penghitungan hasil pemilihan yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama.
âDengan perangkat digital ini, pertama, biayanya lebih murah karena tidak ada lagi biaya pencetakan kertas suara. Kedua, waktunya lebih pendek karena biasanya yang memakan waktu lama dalam sebuah pemilihan adalah proses penghitungan suara,â ujarnya.
Selain efisiensi, menurut dia, sistem tersebut juga diharapkan meminimalkan risiko suara tidak sah akibat kesalahan pencoblosan maupun persoalan teknis pada surat suara dalam pemilihan secara manual.
âYang paling utama adalah meminimalkan kecurangan. Karena sering kali dalam penghitungan suara ada dua hal. Pertama, kertas suara sering kali sudah dicoblos menggunakan jarum kecil sehingga ketika diangkat dan dipilih oleh orang, ada dua lubang dan menjadi tidak sah,â katanya.
Dedi mengakui pemahaman teknologi masih menjadi tantangan bagi sebagian pemilih lanjut usia sehingga mereka mungkin membutuhkan arahan saat menggunakan perangkat digital dalam proses pemungutan suara.
Ia menambahkan Pemprov Jabar menyiapkan aplikasi untuk penyelenggaraan Pilkades digital, sedangkan pembiayaan pelaksanaannya dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten.Â
Evaluasi juga akan dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan sistem dan menyempurnakan pelaksanaan berikutnya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sudin LH Jaksel Uji Emisi Gratis 45 Kendaraan di Setu Babakan
-
Menyusup ke Klub Golf Donald Trump, Seorang Pria Asal Downey Ditangkap Bawa Amunisi Hollow-Point
-
Jakarta Diprakirakan Berawan Seharian, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem
-
Saat Tekstil Konvensional Melambat, Bisnis Jersei Custom di Jabar Malah Melesat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.