Kabar Gembira Seller Lokal, Biaya Layanan Marketplace Resmi Dipotong 50 Persen

Jumat, 23 Okt 2026, 01:35 WIB

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberlakukan fasilitas pemotongan biaya layanan minimal 50 persen di platform perdagangan digital bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri mulai 25 Oktober 2026. 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diberikan guna melindungi produsen lokal sekaligus meredam beban biaya layanan yang tinggi di platform digital.

Ket. Foto: Pramuniaga menjual pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di gerai Bajiki Store, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026). Pemerintah akan mewajibkan marketplace atau e-commerce memberikan diskon 50 persen biaya layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memasarkan produk buatan dalam negeri dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha kecil. — Sumber: ANTARA/Hasrul Said

"Mulai 25 Oktober 2026, mereka sudah bisa menikmati fasilitas diskon biaya 50 persen ini," kata Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/10).

Ia menjelaskan skema insentif potongan biaya layanan ini bersifat permanen tanpa batas waktu, selama pelaku usaha masih berada dalam kategori usaha mikro dan kecil dan konsisten memasarkan produk lokal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Sementara, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Untuk mendapat fasilitas tersebut, pelaku UMK wajib terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menambahkan bahwa pengelola platform digital diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk memverifikasi entitas merchant atau penjual serta daftar nomor kode barang (Stock Keeping Unit/SKU) yang diajukan dari data SAPA UMKM.

Proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang dijual benar-benar hasil produksi dalam negeri.

Fasilitas pemotongan biaya layanan ini diprioritaskan untuk produk kriya (craft) dan busana (fashion), dan dikecualikan bagi kategori makanan siap saji dan produk elektronik.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu mengimbangi maraknya produk-produk impor berharga murah di platform digital.

  • kementerian umkm
  • sapa umkm
  • biaya layanan marketplace
  • diskon umkm
  • produk lokal
  • maman abdurrahman

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.