Menkum: Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

Kamis, 29 Okt 2026, 15:32 WIB

JAKARTA - Pemerintah menggratiskan biaya layanan pendaftaran untuk 19 jenis hak cipta. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut langkah ini diambil untuk menindaklanjuti usulan dari masyarakat agar tidak ada lagi biaya pendaftaran hak cipta.

Ia menjelaskan setelah ada usulan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini dilakukan agar dilakukan perubahan terhadap besaran layanan hak cipta menjadi nol rupiah atau gratis.

Ket. Foto: — Sumber: Freepik

Menurut dia, selama ini biaya layanan pendaftaran hak cipta diatur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Hukum. Pendaftaran hak cipta melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober tahun 2026.

"Alhamdulillah lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober tahun 2026. Maka pencatatan ciptaan dan hak terkait menjadi nol rupiah," ujar dia dalam keterangan pers pada Kamis (29/10).

Oleh karenanya, ia berharap dengan adanya kebijakan baru ini masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkan hak cipta yang dimiliki. Terlebih, ia menyebut hak cipta bagi sebuah karya bisa bernilai ekonomis bagi pemiliknya.

"Ini adalah bentuk komitmen bahwa negara ingin agar ekosistem terkait dengan hak cipta ini itu betul-betul bisa terbangun," ujar dia.

Ia mengakui dengan dihapuskannya biaya layanan hak cipta akan berpotensi mengurangi besaran PNBP untuk negara.

"Mudah-mudahan nanti di tahun 2027 yang seharusnya meningkat dari hak cipta. Kita akan mendorong agar lisensi terkait dengan paten bisa kita tingkatkan," kata dia.

“Hak paten yang merupakan sumber penerimaan PNBP terbesar di Kementerian Hukum. Khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, itu bisa terpenuhi di sana," imbuh dia.

Di sisi lain, ia menyebut pihaknya juga turut menerapkan tarif nol rupiah untuk pemblokiran situs bajakan. Ia lantas mengimbau masyarakat yang karyanya diduplikasi tanpa izin untuk dapat mengajukan melakukan pemblokiran ke Kemenkum.

"Jadi siapapun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan pelanggaran melalui situs-situs bajakan. Nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif Rp 0," ujar dia.

Daftar 19 Jenis Hak Cipta yang Digratiskan

1. Buku, Pamflet, Perwajahan Karya Tulis yang Diterbitkan, dan Semua Hasil Karya Tulis Lainnya:

2. Ceramah, Kuliah, Pidato, dan Ciptaan Sejenis Lainnya;

3. Alat Peraga yang Dibuat Untuk Kepentingan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan;

4. Lagu dan/atau Musik dengan/atau Tanpa Teks;

5. Drama, Drama Musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan, dan Pantomim;

6. Karya Seni Rupa Dalam Segala Bentuk Seperti Lukisan, Gambar, Ukiran, Kaligrafi, Seni Pahat, Patung, atau Kolase;

7. Karya Seni Terapan;

8. Karya Arsitektur;

9. Peta;

10. Karya Seni Batik atau Seni Motif Lain;

11. Karya Fotografi;

12. Potret;

13. Karya Sinematograpi;

14. Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai, Basis Data, Adaptasi, Aransemen, Modifikasi dan Karya Lain dari Hasil Transformasi;

15. Terjemahan, Adaptasi, Aransemen, Transformasi, atau Modifikasi Ekspresi Budaya Tradisional;

16. Kompilasi Ciptaan atau Data, Baik Dalam Format yang Dapat Dibaca dengan Program Komputer Maupun Media Lainnya;

17. Kompilasi Ekspresi Budaya Tradisional Selama Kompilasi Tersebut Merupakan Karya yang Asli;

18. Permainan Video; dan

19. Program Komputer. ils/I-1

  • Menkum
  • pencatatan hak cipta

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.